Syarat dan Cara Mengajukan Subsidi Motor Listrik Melalui SISAPIRa

26 Mar 2024 15:03 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi motor listrik. (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Pembelian motor listrik menjadi lebih mudah berkat adanya SISAPIRa, fasilitas yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian. SISAPIRa akronim dari Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua. Lantas, bagaimana cara mengajukan subsidi motor listrik lewat SISAPIRa?

Pemberian subsidi motor listrik tertera dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023. Dari peraturan tersebut, harga motor listrik di Indonesia berhak mendapatkan subsidi Rp7.000.000 per unit. Subsidi berlaku bagi semua merek motor listrik yang terdaftar di SISAPIRa.

Tujuan adanya SISAPIRa yaitu untuk meningkatkan daya beli dan keterjangkauan masyarakat terhadap kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Oleh karena tidak menggunakan bensin, kendaraan ini lebih ramah lingkungan. 

Seperti yang tertulis dalam laman SISAPIRa, sebanyak 11.532 motor listrik telah tersalurkan pada 2023. Kini, sebanyak 579.732 yang masih tersedia untuk disalurkan pada 2024.

Syarat pengajuan subsidi motor listrik

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan subsidi motor listrik:

  • Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Upah, atau subsidi listrik dengan kapasitas kurang dari 900VA.
  • Motor listrik yang ingin dibeli harus terdaftar dalam SISAPIRa.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Memiliki nama yang sama dengan pemilik STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  • Memiliki akun SISAPIRa dan telah melengkapi dokumen yang diperlukan. Untuk pendaftaran akunnya bisa melalui https://landing.sisapira.id/.

Cara mengajukan subsidi motor listrik SISAPIRa

Berikut cara mengajukan subsidi motor listrik di SISAPIRa:

  • Pastikan motor listrik yang ingin dibeli terdaftar dalam SISAPIRa.
  • Kunjungi dealer yang sudah bekerja sama dengan pemerintah dan SISAPIRa. Di sana, kamu akan menunjukkan KTP untuk pengecekan NIK.
  • Dealer akan memeriksa status penerimaan di laman resmi SISAPIRa berdasarkan NIK pemohon.
  • Dealer akan login ke akun dealer SISAPIRa dan mengisi data-data pemohon.
  • Pemohon yang terdaftar dalam kuota penerima subsidi bisa mendapat potongan harga pembelian motor listrik.
Baca Selengkapnya

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER