Syarat dan Cara Mengurus SKTM untuk Mendaftar KIP Kuliah 2024

14 Jun 2024 15:06 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi KIP Kuliah. Sumber: umsu.ac.id.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Bagi yang belum mengurusnya, berikut syarat dan cara mengurus SKTM untuk KIP Kuliah.

KIP Kuliah merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada siswa dari keluarga miskin agar bisa melanjutkan ke pendidikan tinggi. Bantuan KIP ini berupa uang kuliah dan tunjangan hidup.

Ada mekanisme seleksi yang harus dijalani oleh penerima beasiswa KIP Kuliah. Yang pertama adalah seleksi pemberkasan. Dalam seleksi ini, calon penerima KIP Kuliah harus memenuhi persyaratan mendaftar KIP Kuliah.

Syarat yang harus dilampirkan yaitu bukti keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah. Bukti ini berupa kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), pendapatan kotor gabungan orang tua/wali, serta wajib mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Lantas, bagaimana cara mendapatkan SKTM untuk mendaftar KIP Kuliah? Simak penjelasannya berikut ini!

Cara mendapatkan SKTM

Sebelum mengurus SKTM, calon penerima KIP Kuliah harus memenuhi syarat-syarat dokumen terlebih dulu. Syarat yang dibutuhkan yaitu Surat Pengantar RT/RW, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi e-KTP, serta harus masuk dalam Basis Data Terpadu (BDT).

Terkait pengurusannya bisa berbeda antar daerah. Namun, berikut cara mengurus SKTM yang paling umum:

  • Datang ke Kantor Pelayanan SKTM setempat dengan membawa dokumen persyaratan. Tempat yang dimaksud bisa di Kantor Desa atau Kelurahan setempat.
  • Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
  • Tunggu petugas melakukan pengecekan data diri dan identitas pemohon.
  • Jika berkas lengkap, maka petugas akan segera membuat SKTM.
  • Pengesahan dan penandatanganan SKTM dilakukan oleh pihak yang berwenang.
  • SKTM diserahkan kepada pemohon.

Bagi kamu yang tidak ingin mengurus secara offline, kamu bisa membuat SKTM secara online. Berikut caranya:

  • Unduh aplikasi Sipraja melalui Google PlayStore.
  • Buat akun, lalu ajukan verifikasi akun user kepada operator desa.
  • Lakukan pengajuan melalui tipe B SKTM di kecamatan.
  • Unggah file KTP, KK, surat keterangan bermaterai, serta surat keterangan dari RT atau RW.
  • Tunggu hingga data diverifikasi oleh operator kecamatan.
  • Pengesahan dan penandatanganan SKTM dilakukan oleh pihak yang berwenang.
  • SKTM diserahkan kepada pemohon.

Itu tadi cara membuat SKTM sebagai persyaratan melamar KIP Kuliah. Kamu juga bisa menggunakan SKTM ini untuk melamar beasiswa lainnya apabila tidak berkesempatan mendapat KIP Kuliah. Semoga bermanfaat!

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER