Advertisement

Bukan Cuma Passing Grade, Berikut Syarat Lolos SKD CPNS 2024

16 October 2024 10:22 WIB

thumbnail-article

Arsip foto - Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis (9/11/2023). Sumber: ANTARA. .

Penulis: Kitin Aprilia

Editor: Margareth Ratih. F

Para pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera menghadapi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dijadwalkan pelaksanaannya pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Proses penjadwalan SKD CPNS dimulai pada 2-8 Oktober 2024. Kemudian Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan daftar peserta, waktu, dan tempat pelaksanaan SKD CPNS pada 9-15 Oktober 2024. Pelaksanaannya sendiri akan diadakan dalam rentang periode 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Tes yang terdiri dari 110 soal ini digadang menjadi penentu pelamar CPNS akan lolos ke tahap selanjutnya atau tidak.

Syarat lolos SKD CPNS

Memenuhi nilai ambang batas atau passing grade bukan sebuah jaminan peserta tes SKD dapa lolos ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PNS TA 2024 bahwa ada syarat lain yang harus dipenuhi oleh pelamar selain melewati nila ambang batas.

  1. Peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 sesuai syarat masing-masing formasi.
  2. Peserta tak hanya lolos tes SKD tetapi juga harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah kebutuhan pada jabatan yang dilamar.

Dijelaskan oleh Vino Dita Tama, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa peserta harus masuk peringkat maksimal tiga kali jumlah formasi.

"Setelah lolos nilai ambang batas, akan ada perankingan tiga kali formasi yang ikut ke tahap selanjutnya," terangnya kepada pihak Kompas.com, Kamis (19/9/2024).

Dari penjelasan Vino tersebut, maka dapat dijelaskan peserta yang dapat maju ke tahap berikutnya adalah peserta yang berada di sejumlah rangking sesuai jumlah formasi yang dibutuhkan. Contoh, jika formasi tersebut membutuhkan 10 orang maka dikali tiga akan menjadi 30. Jadi hanya peserta yang ada di 30 nilai teratas atau terbaik yang bisa lanjut ke proses SKB CPNS.

Nilai ambang batas SKD CPNS

Tes SKD dibagi dalam tiga kelompok soal yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Total soal 110 dari ketiga kelompok tes ini harus diselesaikan dalam kurun waktu 100 menit, sedangkan bagi peserta khusus atau disabilitas dapat mengerjakannya dalam waktu 130 menit.

Nilai ambang batas SKD CPNS 2024:

  1. Passing grade TWK: 65
  2. Passing grade TIU: 80
  3. Passing Grade TKP: 166

 

Sedangkan, nilai tertinggi dari masing-masing kelompok tes adalah:

  1. Nilai tertinggi TWK: 150 poin
  2. Nilai tertinggi TIU: 175 poin
  3. Nilai tertinggi TKP: 225 poin

Untuk memperoleh poin, peserta harus memperhatikan bobot nilai dari masing-masing jenis soal.

Untuk soal TIU dan TWK jawaban benar akan bernilai 5 sedangkan jawaban salah atau tidak menjawab mendapat nilai 0. Untuk soal TKP bobot nilainya bervariasi dari 1 sampai 5, dan jika jawaban salah mendapat nilai 0.

Pemerintah juga membuat peraturan khusus bagi nilai kumulatif bagi beberapa kasus khusus seperti formasi Cum Laude  dan diaspora harus mencapai nilai minimum 311 poin dengan nilai minimum TIU 85. Lalu, untuk formasi penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal nilai kumulatif minimunya 286 dengan nilai minimu TIU 60.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement