Syarat Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas 2024

29 Jun 2024 08:06 WIB

thumbnail-article

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto mengumumkan sembilan nama anggota Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Periode 2024–2028 di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Jumat (21/6/2024). Sumber: ANTARA.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Panitia seleksi (Pansel) resmi membuka pendaftaran untuk calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2024-2028.

Pendaftaran ini dibuka karena masa bakti anggota Kompolnas periode 2020-2024 akan berakhir pada 11 Agustus mendatang.

Ketua Pansel Calon Anggota Kompolnas, Hermawan Sulistyo, menyatakan bahwa pendaftaran ini terbuka bagi seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan. Pansel bertujuan untuk menjaring partisipasi publik yang seluas-luasnya.

"Registrasi online dimulai dari 27 Juni hingga 19 Juli. Bagi yang memenuhi syarat dan ketentuan, silakan mendaftar. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam memperbaiki dan memajukan kepolisian Indonesia," kata Hermawan di kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2024) dilansir dari rri.co.id.

Syarat pendaftaran calon Anggota Kompolnas 2024

Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kepolisian Nasional Periode 2024-2028 mengajak Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar melalui rekrutmen terbuka. Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar di antaranya:

  • Berijazah minimal S1
  • Berusia antara 40-65 tahun
  • Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
  • Memahami tugas pokok, fungsi, dan peranan Kepolisian serta memiliki visi tentang Reformasi Kepolisian.
  • Pendaftar harus sehat secara jasmani dan rohani
  • Tidak Pernah Dihukum Pidana
  • Bersedia melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas
  • Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya.
  • Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau setara dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah disetarakan oleh Kemendikbud Ristek.
  • Memiliki pengalaman kerja sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
  • Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas.
  • Harus memiliki pengalaman kerja paling sedikit 15 tahun di lembaga kepolisian/penegak hukum atau akademisi di bidang ilmu kepolisian/hukum.
  • Harus berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling tidak 5 tahun.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER