Syarat Penukaran Uang Baru di Kas Keliling BI untuk Lebaran

5 Mar 2025 14:34 WIB

thumbnail-article

Penjual jasa penukaran uang baru menata uang di Kota Madiun, Jawa Timur, Minggu (31/3/2024). (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Nuha Khairunnisa

Bank Indonesia (BI) menyediakan layanan penukaran uang baru melalui kas keliling untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran.

Kegiatan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mendapatkan uang baru, terutama bagi mereka yang ingin memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sumbangan lainnya yang biasanya dilakukan dengan uang baru.

Penukaran uang dapat dilakukan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh BI dan akan berlangsung pada periode tertentu.

Syarat penukaran uang baru di Kas Keliling BI

Mengutip situs resmi Bank Indonesia, berikut syarat-syarat penukaran uang baru melalui Kas Keliling BI yang perlu diperhatikan masyarakat.

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

  • Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

  •  

    Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

    - Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

    - Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
  • Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

  • Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

  • Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

  • Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Prosedur penukaran uang

Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran uang baru melalui aplikasi PINTAR yang disediakan oleh Bank Indonesia. Caranya cukup sederhana, di mana penukar harus memilih opsi penukaran uang melalui kas keliling dan kemudian mengisi data yang diperlukan.

Selama proses pendaftaran, penukar perlu memberikan informasi pribadi yang valid, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Informasi ini penting untuk memproses pemesanan dengan tepat.

Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, penukar harus menyimpan bukti pemesanan yang diberikan. Bukti ini adalah dokumen penting yang harus dibawa saat mengunjungi lokasi untuk melakukan penukaran uang.

Aturan khusus saat melakukan penukaran

Penukar tidak dapat diwakilkan

Proses penukaran uang baru tidak dapat diwakilkan oleh orang lain. Penukar yang melakukan pendaftaran harus selamanya hadir saat penukaran dan membawa KTP asli untuk pengambilan uang yang akan ditukarkan.

Penerapan protokol kesehatan yang ketat

Untuk memastikan keselamatan semua pihak dalam situasi pandemi saat ini, penukar diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan, seperti memakai masker dan menjaga jarak. Ini adalah langkah pencegahan penting untuk meminimalisasi risiko penularan Covid-19.

Menaati tata tertib yang diberlakukan oleh petugas

Setibanya di lokasi penukaran, penukar diharapkan untuk menaati semua aturan dan tata tertib yang diberlakukan oleh petugas. Hal ini penting untuk mendukung kelancaran proses penukaran serta menjaga keamananan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Semua syarat dan ketentuan di atas adalah upaya Bank Indonesia untuk memastikan layanan penukaran uang baru dapat berjalan dengan efektif dan aman bagi masyarakat.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER