Catat! Ini Syarat Perpanjang Kartu Kuning dan Tata Cara Melakukannya

10 Januari 2024 21:01 WIB

Narasi TV

Ilustrasi dokumen kartu kuning (AK1). (Sumber: ANTARA/ADNAN)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Memperpanjang kartu kuning atau kartu AK1 memerlukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh para pencari kerja.

Dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ini merupakan dokumen khusus yang diperuntukkan bagi para pencari kerja.

Kartu ini difungsikan sebagai kartu identitas pencari kerja dan digunakan pula untuk pendataan di Disnaker.

Umumnya, kartu ini menjadi syarat seseorang ketika melamar pekerjaan, baik itu pekerjaan di instansi pemerintah (ASN) maupun perusahaan swasta.

Dalam kartu kuning ini, terdapat beberapa informasi seperti identitas diri, data pendidikan, dan minat pekerjaan yang hendak dicari oleh pencari kerja.

Dengan kartu AK1 ini, Disnaker dapat memberikan rekomendasi pekerjaan sesuai informasi yang ada pada kartu tersebut.

Syarat perpanjang kartu kuning

Mengutip dari laman Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang kartu kuning:

  • Wajib bawa 1 lembar fotokopi KTP sebagai tanda identifikasi diri yang sah.
  • Melampirkan 1 lembar fotokopi Ijazah asli, atau membawa Surat Keterangan Lulus (SKL) atau SKHU dari sekolah.
  • Dibutuhkan 2 lembar pas foto berukuran 3x4, untuk digunakan dalam pembuatan Kartu Pencari Kerja yang baru.
  • Wajib menyertakan Kartu Pencari Kerja lama sebagai bagian dari kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Cara memperpanjang kartu kuning

Perpanjangan kartu kuning atau AK1 dapat dilakukan secara gratis. Pencari kerja hanya perlu melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Cara memperpanjang kartu kuning secara online

  • Kunjungi laman resmi https://karirhub.kemnaker.go.id/
  • Pilih menu “Daftar” dan lengkapi data berupa NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  • Klik “Masuk Sekarang”,
  • kemudian isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  • Klik “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  • Setelah berhasil daftar jangan lupa unggah foto resmi ukuran 3×4.
  • Ikuti perintah yang diberikan dan isi data yang diminta dengan benar dan lengkap.
  • Setelah memastikan data benar, klik “Simpan” atau “Save“, dan database otomatis tersimpan di Disnaker.
  • Untuk mendapatkan kartu kuning fisik, pemohon diharapkan dapat mendatangi Disnaker secara langsung.

2. Cara memperpanjang kartu kuning secara offline

  • Datang ke Kantor Disnaker sesuai dengan domisili KTP.
  • Cari bagian pembuatan kartu AK1.
  • Serahkan dokumen yang diperlukan pada bagian petugas pembuatan kartu AK1
  • Jika semua berkas sudah terverifikasi, tunggu sampai kartu kuning dicetak.
  • Petugas akan memanggil pencari kerja ketika kartu kuning mereka sudah dicetak.
  • Pencari kerja akan diarahkan ke bagian legalisasi untuk melegalisasi kartu kuning.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR