Pecah Kartu Keluarga (KK) dilakukan jika seseorang hendak membuat KK baru sendiri. Permohonan pecah KK dapat dilakukan karena alasan perubahan status, pengurusan bantuan sosial, dan alasan lainnya.
Sebagai catatan, permohonan pecah KK hanya diperuntukkan bagi anggota keluarga yang tinggal di alamat yang sama. Misalnya, warga yang ingin pisah KK karena sudah menikah atau memiliki keluarga baru, tetapi masih tinggal dalam satu rumah bersama orang tuanya.
Jika alamat berbeda atau berada di luar daerah asal, masyarakat dapat mengurus surat pindah domisili terlebih dahulu.
Pengurusan pecah KK dapat dilakukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) atau melalui kelurahan/kecamatan setempat.
Proses pengurusan pecah KK termasuk penerbitan KK baru. Untuk menerbitkan KK baru dengan alasan pecah KK, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Syarat pecah KK dan cetak KK baru
Berikut syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk mengajukan pecah KK:
- Kartu Keluarga (KK) asli milik pemohon dan/atau pihak terkait.
- Formulir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
- Dokumen pendukung pecah KK (buku nikah atau surat cerai atau surat pernyataan).
- Putusan pengadilan tentang hak asuh anak atau surat pernyataan tidak keberatan dari salah satu atau kedua orang tua (apabila yang pindah berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah).
- Dokumen pendukung lainnya jika dibutuhkan (fotokopi Kartu Tanda Penduduk.KTP, akta kelahiran, atau ijazah).
Cara mengurus pecah KK secara online
- Menghubungi admin atau mengakses laman yang disediakan oleh Disdukcapil setempat.
- Unggah berkas persyaratan melalui tautan yang tersedia.
- Ikuti instruksi dari admin terkait pengambilan dan penyerahan persyaratan.
- KK baru yang telah selesai dibuat dapat dicetak secara mandiri dengan kertas HVS A4 80 gram.
Cara mengurus pecah KK secara offline
- Datang ke Disdukcapil setempat dengan membawa berkas persyaratan.
- Menyerahkan berkas dan persyaratan ke petugas Disdukcapil.
- Petugas Disdukcapil akan memeriksa dan memverifikasi berkas.
- Jika berkas sudah lengkap, petugas akan memproses permohonan pecah KK.
- Setelah KK baru dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, dokumen KK baru akan diserahkan kepada pemohon.
