Satgas PPKS UI Berhenti Terima Laporan Kekerasan Seksual Hingga Rektorat Beri Dukungan Operasional

31 Jul 2023 13:07 WIB

thumbnail-article

Gedung Rektorat Kampus UI Depok. Sumber: Antara/HO-Humas UI.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) mengaku tak didanai oleh pihak Rektorat UI sejak pertama kali dibentuk. Selain terkendala dana operasional, Satgas PPKS UI juga tak diberikan ruangan.

Dampak dari tindakan rektorat tersebut, Satgas PPKS UI terpaksa harus menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual per 24 Juli 2023. Satgas PPKS UI hanya akan menyelesaikan kasus yang masih berjalan atau dalam penanganan.

Penghentian ini dilakukan hingga rektorat memenuhi tanggung jawabnya dalam menyediakan sumber daya bagi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sesuai Peraturan Rektor Nomor 91 Tahun 2022.

Sejak akhir November 2022, Satgas PPKS UI menggunakan uang para anggotanya untuk kegiatan operasional. Pemasukan hanya berasal dari Panitia Seleksi Satgas PPKS UI. Selain itu, mereka juga harus meminjam ruang rapat Rektorat UI untuk penanganan kasus pelecehan seksual.

“Tidak adanya dana operasional dan fasilitas pendukung juga menyebabkan program pencegahan atau edukasi yang sama krusialnya dengan penanganan kasus tidak dapat berjalan optimal,”ujar Satgas PPKS UI pada Rabu (26/7/2023) dilansir dari Kompas.com.

BEM UI gelar aksi

Pasca rilisnya penghentian penerimaan aduan kekerasan seksual, BEM UI pun gelar aksi simbolik di depan Gedung Rektorat UI. Baliho bertuliskan “#NoJusticeInUI” dan “Gedung Para Predator” pun membentang di sana. 

“Kami dari aliansi anti kekerasan seksual BEM se-UI. Kami mengadakan aksi simbolik ‘UI Bukan Ruang Aman’ yang mana sebenarnya takut ini kami bawa karena kami merasa kekerasan seksual di UI itu belum bisa ditangani dengan baik,”ujar Kepala Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI, Luis pada Kamis (27/7/2023) dilansir dari detikCom.

Hingga saat ini, Satgas PPKS UI sudah menangani 40 korban dan 30 pelaku sejak pertama dibentuk. Sayangnya, dukungan operasional tak kunjung diberikan dengan alasan anggaran UI yang sudah ditetapkan.

Apabila tuntutan yang diajukan Satgas PPKS UI melalui Rilis Pernyataan Satgas PPKS UI tak kunjung dipenuhi, maka mereka akan mengundurkan diri per 1 September 2023.

Respon Rektorat UI dan Kemendikbud Ristek

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Biro Humas dan KIP UI, Amelita Lusia mengatakan bahwa UI sudah menunjukkan komitmen mendukung penanganan kasus kekerasan seksual dengan membentuk Satgas PPKS.

Pihak Direktorat Operasi dan Pemeliharaan Fasilitas sedang dalam proses mempersiapkan ruangan bagi Satgas PPKS UI. Bahkan menurut Amelita, pihak kampus sudah lebih dulu menawarkan ruang kerja dan ruang lainnya kepada PPKS.

“Mereka sudah terlebih dulu menawarkan kepada PPKS lokasi ruang kerja, ruang lainnya kepada PPKS. Ketika ada yang dirasa kurang sesuai, kami usahakan untuk mengganti atau sedapat mungkin memenuhinya,” ujar Amelita dilansir dari BBC News Indonesia.

Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Prof. Nizam pun menyayangkan apa yang terjadi dengan Satgas PPKS UI. Pihaknya terus berupaya melakukan komunikasi dengan kampus agar kebutuhan Satgas PPKS UI terpenuhi.

“Kami menyayangkan layanan sampai terganggu karena anggaran Satgas belum terpenuhi. Kami harapkan Satgas PPKS bisa lebih serius lagi dalam melindungi warga kampus dari kekerasan seksual, kalau ada masalah disampaikan baik ke internal maupun juga melapor ke Kemendikbud Ristek,”ujar Nizam dilansir dari BBC News Indonesia.

KOMPAKS minta Satgas PPKS UI jangan berhenti

Terpisah, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) meminta agar Satgas PPKS UI tetap membuka pelaporan. Menurut KOMPAKS, hal tersebut dilakukan agar hak korban kekerasan seksual tetap terpenuhi. 

Mereka menyarankan agar Satgas PPKS UI bekerja sama dengan lembaga layanan milik negara atau yang dikelola masyarakat. Di satu sisi, kementerian, universitas, dan satgas harus segera membangun layanan terpadu untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus.

Selain itu, KOMPAKS juga mengajukan tuntutan kepada pimpinan UI. Mereka juga menuntut agar Rektorat UI segera mengalokasikan anggaran dan sumber daya untuk pelaksanaan kewajiban PPK

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER