Politisi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebut masih banyak dosa-dosa lama yang harus dibereskan oleh Pertamina berkaitan dengan kecurangan dalam praktiknya. Hal ini diungkapkan dalam wawancaranya bersama Narasi pada Sabtu (1/3/2025).
“Banyak dosa-dosa lama yang mesti dibereskan dan saya di dalam (PT Pertamina). Apa kerjaan saya? Saya jaga ketat pengelolaan uang. Saya lakukan cost optimalisasi,” ujar Ahok.
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024 tersebut sangat menggebu ketika ditanya mengenai praktik korupsi tata kelola minyak mentah di sana. Bahkan, Ahok mengklaim memiliki alat bukti berupa rekaman dan notulensi rapat selama menjabat di PT Pertamina.
Hal ini juga berkaitan dengan ketakutan apabila Ahok diangkat menjadi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina. Sebab, Ahok dapat langsung menindaklanjuti pihak-pihak yang ditengarai melakukan praktik korupsi dengan memecatnya. Alhasil, Ahok seolah “dikunci” untuk menjadi Komisaris Utama yang hanya menjalankan fungsi pengawasan.
“Kalau menurut saya, ini permainan sudah lama yang masing-masing penguasa tidak mau stop. Makanya kenapa orang takut saya jadi Dirut demo-demo,” ujar Ahok.
Selama menjadi Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok mengklaim telah menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan, cita-cita menjadikan Pertamina sebagai perusahaan kelas dunia pun tetap dilakukannya meskipun tidak menjadi pelaksana.
Salah satu terobosan yang dilakukan adalah mengubah semua sistem di Pertamina menjadi digital untuk menghindari buying time. Namun, hal tersebut sempat diprotes oleh para direksi. Oleh karena itu, Ahok mengakalinya dengan mengunci program melalui rencana kerja yang tertulis dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Program tersebut mengharuskan Pertamina untuk melakukan penghematan sebesar 46% di seluruh procurement pengadaan. Jadi, jika terjadi kecurangan, maka Jaksa Agung dapat memeriksa Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
“Mungkin ada yang anggap saya itu macan ompong di Pertamina. Tapi, kalian tunggu, waktu akan berputar. Semua catatannya akan saya pegang. Satu hari ganti rezim, gue penjarain kalian semua,” tegas Ahok.
Pemanggilan Ahok Bisa Jadi Kunci
Terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar menyebut bahwa apa yang disampaikan Ahok kepada Kejaksaan Agung bisa menjadi kunci penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Bisa jadi informasi tersebut dari Ahok punya arti penting dan menambah bukti serta petunjuk lebih lanjut,” ujar Bisman pada Senin (3/3/2025), dikutip dari Tirto.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum (APH) harus terbuka dan transparan mengenai kasus korupsi yang menjerat Pertamina Patra Niaga. Setiap informasi dan data dari masyarakat perlu ditindaklanjuti guna menyelesaikan berita acara penyidikan perkara, termasuk yang disampaikan oleh Ahok.
Kejagung Buka Peluang Panggil Ahok
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar menyebut penyidik akan memanggil siapapun untuk menjadi saksi dalam korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Saksi yang akan diperiksa ini harus sesuai dengan kebutuhan penyidik. Jadi, penyidik pun membuka peluang untuk mengundang Mantan Komisaris Utama PT Pertamina tersebut. Namun, jika penyidik belum membutuhkan keterangannya, maka Ahok tidak akan dijadikan saksi.
“Kalau penyidik berencana memanggil yang bersangkutan (Ahok), kita sampaikan ke publik,” ujar Harli pada Minggu (2/3/2025).
Sebagai informasi, kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina tersebut diperkirakan merugikan negara hampir Rp200 triliun. Angka yang cukup fantastis tersebut menempatkan korupsi PT Pertamina sebagai yang tertinggi dalam sejarah korupsi perusahaan BUMN.
Sejauh ini, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi (YK), dan Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono (AP).
Kemudian tersangka dari broker minyak mentah yaitu beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammd Kerry Adrianto Riza (MKAR), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede (GRJ).
Baca Juga:Kejagung Bongkar Modus Dugaan Korupsi di Pertamina: Ron 90 Dibayar Seharga Ron 92 Lalu Dioplos