Tata Cara Pindah TPS Pemilu 2024

15 Januari 2024 15:01 WIB

Narasi TV

Arsip foto - Petugas memeriksa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan Petojo Selatan, Jakarta, pada 2019 lalu. Sumber: ANTARA.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan pada 14 Februari mendatang, dan banyak dari kita mungkin menghadapi tantangan terkait dengan partisipasi dalam pesta demokrasi ini sesuai dengan alamat KTP.

Namun, dengan pemahaman yang tepat tentang cara dan syarat pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita masih dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024 meskipun berada di luar kota atau memiliki kendala lainnya.

Syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024

Syarat pindah TPS dengan batas waktu hingga 15 Januari 2024:

Pemilih dapat mengajukan permohonan pindah TPS hingga tanggal 15 Januari 2024 dengan memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
  • Menjalani rehabilitasi narkoba.
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
  • Pindah domisili.
  • Tertimpa bencana alam.
  • Bekerja di luar domisilinya.

Syarat pindah TPS dengan batas waktu hingga 7 Februari 2024

Pemilih juga dapat mengajukan permohonan pindah TPS hingga tanggal 7 Februari 2024 dengan memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  • Menjadi tahanan di Rutan atau Lapas, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
  • Tertimpa bencana alam.

Tempat mengurus pindah TPS Pemilu 2024

  • Pemilih dapat mengurus pindah TPS di tiga tempat berikut:
  • KPU Kabupaten/Kota
  • Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota
  • Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota
  • Pengurusan pindah TPS dapat dilakukan di kabupaten/kota asal atau domisili saat ini.

Langkah-langkah mengurus Pindah TPS Pemilu 2024

  • Datang langsung ke tempat pengurusan: Pemilih dapat mengunjungi KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota, atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota untuk mengurus pindah TPS.
  • Membawa bukti pendukung: Sertakan bukti pendukung yang relevan berdasarkan alasan pindah TPS, seperti surat keterangan rehabilitasi narkoba, surat keterangan belajar, fotokopi KTP-elektronik dan/atau Kartu Keluarga (KK), surat dari BNPB/Kepala Desa/Lurah, surat tugas/keterangan dari instansi/perusahaan, dan lainnya.
  • Membawa dokumen pendukung tambahan: Bawa dokumen lainnya yang mungkin diperlukan, seperti KTP-el atau KK terbaru, salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS asal.
  • Pemetaan TPS tujuan oleh KPU: KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan pemilih. Pemilih akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS domisili.
  • Bukti pindah TPS dari KPU: Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5-Surat Pindah TPS. Pastikan membawa dan menunjukkan formulir A5 tersebut saat hari pemungutan suara di TPS domisili.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pemilih dapat dengan mudah mengurus pindah TPS dan tetap berpartisipasi dalam Pemilu 2024 sesuai dengan kebutuhan mereka.

Jangan lupa untuk memastikan bahwa semua persyaratan dan bukti yang diperlukan sudah lengkap sebelum mengurus pindah TPS.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR