Teddy Minahasa Gunakan Kode Invoice, Galon, dan Sembako Saat Kirim Sabu ke Jakarta

27 Februari 2023 21:02 WIB

Narasi TV

Teddy Minahasa/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Terdakwa kasus penjualan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa menggunakan istilah "invoice, galon, dan sembako" untuk menyamarkan kata sabu-sabu.
 
Hal ini disampaikan salah seorang terdakwa bernama Linda di persidangan.

"Jadi istilah 'sembako', istilah 'invoice' itu dari terdakwa. 'Galon' juga dari terdakwa," kata Linda dikutip Antara saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).
 
Linda mengatakan istilah itu kerap dipakai Teddy selama berkomunikasi soal pengiriman sabu dari Sumatera Barat (Sumbar) ke DKI Jakarta.
 
Linda juga mengaku memakai istilah yang sama kepada kaki tangannya saat menjual sabu milik Teddy di Jakarta.
 
Salah satu contohnya ketika Linda mengabari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, untuk mengambil satu kilogram sabu dari rumahnya.
 
"Saya bilang 'Mas ada sembako dari Padang sudah datang' kata saya," kata Linda saat mengulangi percakapan ke Kasranto saat itu.
 
Jaksa kembali bertanya terkait intensitas transaksi sabu antara Linda dengan terdakwa Teddy Minahasa.
 
"Ini istilah 'galon', 'invoice', 'sembako' rasanya familiar dengan istilah terdakwa. Apakah memang Terdakwa ini sebelumnya pernah ada permintaan ke saudara untuk hal serupa sehingga istilah-istilah ini dipakai?," tanya jaksa kembali kepada Linda.
 
"Belum pernah," jawab Linda singkat.
 
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
 
Duduk Perkara
 
Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan Doddy Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
 
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
 
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
 
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR