Tentara Israel Divonis 40 Hari Penjara karena Siksa Pria Palestina

26 Mei 2023 13:05 WIB

Narasi TV

Arsip - Sejumlah tentara Israel menggunakan senjata di tengah bentrokan dengan warga Palestina, di Hebron, wilayah pendudukan Tepi Barat, 1 April 2022. (ANTARA/REUTERS/Mussa Qawasma/as)

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Pengadilan militer Israel memvonis penjara tiga tentara mereka yang melakukan kekerasan terhadap seorang pria Palestina.
 
Dikutip Antara via Anadolu militer Israel pada Rabu (24/5/2023) mengatakan bahwa ketiga tentara itu divonis atas kasus kekerasan. Salah satu di antaranya dihukum lantaran bertindak di luar wewenangnya dan membahayakan nyawa seseorang.
 
Ketiganya juga berupaya menghalangi penyelidikan kasus tersebut.
 
Para terdakwa, bersama satu tentara lainnya, membawa seorang pria Palestina ke lokasi terpencil dan meninggalkannya di sana, menurut pernyataan militer. Mereka disebutkan lantas melakukan kekerasan terhadap korban.
Dua tentara divonis 40 hari penjara karena melakukan kekerasan terhadap korban dan satu lagi divonis 40 hari penjara karena bertindak di luar wewenangnya.
 
Sementara, tentara keempat saat ini masih menunggu persidangan, kata militer.
 
 

Topik:

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR