Advertisement

Terungkap Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar, Yayasan di Bandung Diduga Fiktif Tak Miliki Aktivitas Belajar

14 July 2026 12:36 WIB

thumbnail-article

Kejari Kabupaten Bandung menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Barat Sumber: Kompas.

Penulis: Desinta

Editor: Desinta

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan seorang pria berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1,5 miliar. S diketahui merupakan Ketua Yayasan Anwarurohman yang berlokasi di Bandung Barat.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, S langsung ditahan penyidik pada Senin (13/7/2026). Penahanan dilakukan setelah bukti yang menunjukkan keterlibatan S dalam dugaan penyimpangan dana cukup kuat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, menerangkan tindakan penahanan merupakan bagian dari upaya penyidik dalam memperlancar proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti atau menghilangkan jejak perkara.

"Hari ini, tim penyidik dari bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka berinisial S," terang Fakhri kepada awak media, dikutip dari Kompas.

Penetapan status tersangka dan penahanan tersebut menandai eskalasi serius dalam kasus ini, di mana penyidik menemukan adanya indikasi kriminal yang melibatkan penggunaan dana publik secara tidak sah. Kejaksaan mengambil langkah tersebut agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan transparan.

Kronologi Kasus Dana Hibah

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung Wawan Kurniawan menjelaskan proses penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak 5 Februari 2026. Selama beberapa bulan terakhir, penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta berbagai petunjuk yang berkaitan dengan proses pengajuan hingga penggunaan dana hibah.

"Terkait penyidikan sudah dilakukan sejak Februari. Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi, kemudian mengumpulkan alat bukti, barang bukti, dan juga petunjuk. Dan kami juga melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujar Wawan.

Awal kasus ini bermula saat Yayasan Anwarurohman mengajukan proposal permohonan dana hibah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam proposal tersebut, yayasan mengusulkan dana sebesar Rp 1,5 miliar yang dialokasikan untuk pembelian lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi dan pembangunan tembok penahan tanah. Rencana ini dinyatakan sebagai bagian dari upaya yayasan dalam mendukung kegiatan pendidikan.

Namun, setelah dana hibah diterima, kegiatan pembelian lahan dan pembangunan tembok yang diajukan tidak pernah terealisasi sebagaimana dijanjikan.

"Pada intinya, setelah yayasan itu menerima dana hibah senilai 1,5 miliar, di mana atas permohonan proposal kelembagaan itu, item ataupun penggunaan dana hibah itu tidak sama sekali dilakukan oleh yayasan tersebut. Dalam arti fiktif," imbuh Wawan.

Dugaan Aktivitas Pendidikan Fiktif

Salah satu temuan utama dalam penyidikan ini adalah adanya indikasi bahwa yayasan tersebut tidak menjalankan aktivitas pendidikan sama sekali. Wawan menjelaskan yayasan Anwarurohman diduga tidak memiliki gedung sekolah, guru, maupun siswa yang menjadi indikator utama sebuah institusi pendidikan yang berfungsi sebagaimana mestinya.

"Sehingga penyidik melakukan sebuah rangkaian kaitannya dengan penyidikan yang kami lakukan atas tindakan tersebut, yaitu berupa tindakan yang sama sekali tidak ada pelaksanaan dalam kegiatan lembaga Yayasan Anwarurrahman," lanjut Wawan.

Tidak adanya fasilitas penunjang dan sumber daya manusia yang memadai menunjukkan bahwa yayasan ini bukanlah institusi pendidikan riil, melainkan sebuah lembaga fiktif semata.

Untuk memastikan besarnya kerugian negara, Kejari Kabupaten Bandung meminta Inspektorat Provinsi Jawa Barat melakukan audit. Hasil audit menyatakan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar atau seluruh dana hibah yang telah disalurkan.

"Kemudian kami juga mengajukan permohonan audit kepada Inspektorat Provinsi Jawa Barat. Dari hasil itu ditemukan unsur kerugian keuangan negara, yaitu total loss atas kegiatan fiktif senilai Rp1,5 miliar," kata Wawan.

Lahan Diduga Dianggarkan Dua Kali

Dalam penyidikan, kejaksaan juga menemukan dugaan kejanggalan terkait pembelian lahan. Sebagian bidang tanah seluas sekitar 1.600 meter persegi yang diajukan dalam proposal ternyata telah dibeli oleh tersangka sejak 2021. Meski demikian, lahan tersebut diduga kembali dimasukkan sebagai objek pembelian menggunakan dana hibah yang cair pada 2024.

Saat ini penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengajuan maupun pencairan dana hibah tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 KUHP baru yang mengatur tindak pidana korupsi.

"Ancaman pidana Pasal 603 subsider 604 sebagaimana KUHP baru, minimal ancaman dari kedua pasal itu yaitu 2 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara."

Hingga kini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, kejaksaan membuka peluang adanya penambahan tersangka apabila ditemukan bukti baru selama proses penyidikan berlangsung.

"Sementara masih satu orang. Kami lihat pengembangan nantinya apakah ada tersangka lainnya," ujar Wawan.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement