Tiga ASN Sangihe Ditahan dalam Kasus Korupsi Ratusan Juta Dana Bantuan Bencana Alam

20 Desember 2022 09:12 WIB

Narasi TV

Arsip - Bencana alam banjir di Kecamatan Manganitu yang terjadi pada Januari 2020. ANTARA/Jerusalem Mendalora

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara akhirnya menahan tiga orang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga korupsi dana penanggulangan bencana alam banjir dan tanah longsor tahun 2020.
 
"Penahanan tiga ASN tersebut setelah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe," kata Kepala Kejari Sangihe Eri Yudianto dikutip Antara, Senin (20/12/2022).
 
Menurut Eri penahanan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 21.45 WITA.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka pada hari Jumat, jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sangihe pada pukul 21.45 WITA langsung melakukan penahanan," kata Kajari.
 
Tiga tersangka tersebut berinisial RP, MEW, EJM saat ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tahuna untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.
 
Kepada tiga orang tersangka tersebut, kata Eri, disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penyalahgunaan anggaran penanggulangan bencana alam banjir dan tanah longsor di Kabupaten Kepulauan Sangihe tahun 2020.
 
"Tiga orang tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata dia pula.
 
"Atas tindakan penyalahgunaan anggaran bencana alam tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp314 juta," kata dia.
 
Jumlah tersebut baru bersifat sementara dan kemungkinan akan bertambah ketika dilakukan perhitungan ulang, ujar dia pula.
 
Sumber: Antara

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR