Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran menegaskan permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan.

Hal itu lantaran menurutnya tim kuasa hukum Anies-Muhaimin lebih berfokus pada tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah dan presiden, bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu.

"Dalam konteks sengketa, ada pihak yang seharusnya menjadi fokus, yaitu KPU. Namun, kami tidak melihat satu pun yang dipersoalkan tentang apa yang dilakukan oleh KPU. KPU tidak dipersoalkan. Yang dipersoalkan justru adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan presiden, yang sebenarnya tidak relevan dengan substansi perkara ini," kata Otto usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Otto menambahkan, "perbuatan dari paslon dua justru yang dipersoalkan adalah yang dilakukan oleh pemerintah, yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara ini, karena dia (pemerintah) bukan pihak yang seharusnya terlibat."

Otto menyatakan hal tersebut menunjukkan upaya subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Presiden, serta secara pribadi untuk Gibran Rakabuming Raka.

"Ini pokok dari permohonan ini. Jadi, sama sekali tidak ada kaitannya ini dengan paslon 02 dan tidak ada kaitannya dengan perkara yang sesungguhnya," tegasnya.

Otto menekankan pemerintah bukanlah pihak yang seharusnya menjadi fokus, namun justru menjadi yang dibicarakan.

"Ini tidak relevan dalam perkara ini. Kita membahas antara KPU dengan pemohon, namun yang dibicarakan adalah perbuatan orang lain," katanya.

Otto berkeyakinan  gugatan tersebut tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi. "Saya yakin betul itu," katanya.

Dalam sidang sesi pertama yang digelar Rabu (27/3/2024) pagi, Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), memaparkan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh paslon terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pengacara yang juga merupakan Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto mengungkapkan dugaan kecurangan itu antara lain adanya dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bansos.

Berikut pernyataan lengkap Otto Hasibuan

Otto Hasibuan: Perkara Ini Hanya Penggiringan Opini

Terimakasih teman-teman wartawan, apa yang dikatakan oleh Profesor Yusril, saya pikir itu adalah satu fakta, dan itu benar apa yang disampaikan Pak Yusril. Perkara ini hanyalah merupakan penggiringan opini masyarakat. Coba kita bayangkan ya, ini bukan permohonan suatu pengujian undang-undang, ini adalah sengketa. Ya, sengketa pilpres.

Kalau namanya sengketa, ada pihaknya. Pihak termohonnya itu KPU, tetapi tidak ada satupun saya lihat di sana yang dipersoalkan tentang apa yang dilakukan oleh KPU. KPU tidak ada dipersoalkan. Yang dipersoalkan justru adalah persoalan yang merupakan tindakan-tindakan dari pemerintah dan presiden yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini. Ini kan aneh.

Ini bahkan juga tidak ada dipersoalkan juga ada kesalahan dari paslon nomor dua. Jadi, posisi paslon nomor dua sangat benar. Tidak ada satupun yang dipersalahkan. Perbuatan dari paslon dua justru yang dipersoalkan adalah yang dilakukan oleh pemerintah yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara ini, karena dia bukan pihak.

Ya kan? Dia tidak tidak pihak di dalam perkara ini. Jadi, terlihat memang ini adalah upaya-upaya yang subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Pak Presiden, dan secara pribadi juga untuk Pak Gibran Rakabuming Raka.

Ini pokok daripada permohonan ini. Jadi sama sekali tidak ada kaitannya ini dengan paslon 02 dan tidak ada kaitannya dengan perkara yang sesungguhnya. Bayangkan, pemerintah bukan pihak di dalam perkara ini. Bahkan, dia tidak menjadi terkait, tapi dia yang dibicarakan sehingga tidak relevan. Tidak relevan dalam perkara ini.

Kita cerita antara KPU dengan pemohon, tapi yang diceritain perbuatan orang lain. Jadi, ini saya kira ini pasti tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi, ya. Jadi, saya yakin betul itu.