Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran menegaskan permohonan gugatan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak relevan.
Hal itu lantaran menurutnya tim kuasa hukum Anies-Muhaimin lebih berfokus pada tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah dan presiden, bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu.
"Dalam konteks sengketa, ada pihak yang seharusnya menjadi fokus, yaitu KPU. Namun, kami tidak melihat satu pun yang dipersoalkan tentang apa yang dilakukan oleh KPU. KPU tidak dipersoalkan. Yang dipersoalkan justru adalah tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah dan presiden, yang sebenarnya tidak relevan dengan substansi perkara ini," kata Otto usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Otto menambahkan, "perbuatan dari paslon dua justru yang dipersoalkan adalah yang dilakukan oleh pemerintah, yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara ini, karena dia (pemerintah) bukan pihak yang seharusnya terlibat."
Otto menyatakan hal tersebut menunjukkan upaya subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya Presiden, serta secara pribadi untuk Gibran Rakabuming Raka.
"Ini pokok dari permohonan ini. Jadi, sama sekali tidak ada kaitannya ini dengan paslon 02 dan tidak ada kaitannya dengan perkara yang sesungguhnya," tegasnya.
Otto menekankan pemerintah bukanlah pihak yang seharusnya menjadi fokus, namun justru menjadi yang dibicarakan.
"Ini tidak relevan dalam perkara ini. Kita membahas antara KPU dengan pemohon, namun yang dibicarakan adalah perbuatan orang lain," katanya.
Otto berkeyakinan gugatan tersebut tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi. "Saya yakin betul itu," katanya.
Dalam sidang sesi pertama yang digelar Rabu (27/3/2024) pagi, Tim Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), memaparkan dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh paslon terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pengacara yang juga merupakan Anggota Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto mengungkapkan dugaan kecurangan itu antara lain adanya dukungan lembaga kepresidenan, pelumpuhan independensi institusi penyelenggara pemilu, manipulasi aturan persyaratan pencalonan, pengerahan aparatur negara, dan penggelontoran bansos.
Berikut pernyataan lengkap Otto Hasibuan
Otto Hasibuan: Perkara Ini Hanya Penggiringan Opini
Terimakasih teman-teman wartawan, apa yang dikatakan oleh Profesor Yusril, saya pikir itu adalah satu fakta, dan itu benar apa yang disampaikan Pak Yusril. Perkara ini hanyalah merupakan penggiringan opini masyarakat. Coba kita bayangkan ya, ini bukan permohonan suatu pengujian undang-undang, ini adalah sengketa. Ya, sengketa pilpres.