Advertisement

Tujuh Poin Pertemuan Mahfud dan Sri Mulyani Cs Soal Aliran Dana Mencurigakan Rp349 Triliun di Kemenkeu

10 April 2023 16:36 WIB

thumbnail-article

Mahfud MD/ Antara .

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

Menkopolhukam Mahfud MD yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengungkapkan hasil pertemuan pertemuan yang membahas penanganan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun.

Rapat yang digelar 10 April 2023 ini diikuti oleh:

  • Menko Bidang Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU.
  • Menteri Keuangan sebagai anggota Komite TPPU.
  • Menteri Hukum dan HAM sebagai anggota Komite TPPU.
  • Kepala PPATK sebagai anggota Komite TPPU.
  • Ketua OJK sebagai anggota Komite TPPU.
  • Beberapa pejabat eselon 1 pada Kementerian lembaga yang tergabung di dalam komite TPPU.

Mahfud mengatakan rapat kali ini merupakan rapat kelima yang dilakukan Komite TPPU baik di tingkat pengarah maupun tingkat pelaksana setelah dua pertemuan dengan DPR yang berlangsung pada 27 Maret 2023 dan 29 Maret 2023.

Pertemuan 27 Maret 2023 merupakan rapat Menteri Keuangan dengan Komisi XI. Sedangkan pertemuan 29 Maret 2023 merupakan rapat antara Mahfud selaku Ketua Komite TPPU didampingi Kepala PPATK bersama Komisi III DPR.

Lantas apa saja hasil pertemuannya?

Pertama: Tidak Ada Perbedaan Data

Mahfud mengatakan tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menkopolhukam sebagai Ketua Komite di Komisi 3 DPR RI tanggal 29 Maret dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan di Komisi 11 DPR RI tanggal 27 Maret 2023 terkait aliran dana mencurigakan senilai Rp349 triliun.

"Karena Sumber data yang disampaikan sama yaitu data agregat," kata Mahfud dalam konfrensi pers, Senin (10/4/2023).

Mahfud menjelaskan data agregat adalah data uang keluar-masuk bukan seluruhnya.

"Itu nilai yang mutlak yaitu data agregat laporan hasil analisis atau LHA PPATK tahun 2009-2023," ujar Mahfud.

Kedua: Yang Membuat Berbeda

Mahfud mengatakan data Menkopolhukam dan Kemeneku terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya saja yang berbeda.

Ia menerangkan keseluruhan LHA/LHP yang mencapai 300 surat itu sama, dengan total nilai agregat transaks senilai lebih dari Rp349 triliun.

Kemenkopolhukam mencantumkan semua data LHA dan LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu.

"Baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenku maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke APH atau aparat penegak hukum yang terkait dengan pegawai Kemenkeu dengan membaginya menjadi 3 kelaster," terang Mahfud.

Berbeda dengan Kemenkopolhukam, Kemenkeu hanya mencantumkan LHA dan LHP yang diterima dan tidak mencantumkan LHA dan LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait dengan kementerian keuangan.

"Jadi ada yang ke Kementerian Keuangan ada yang ke APH gitu, nah ini (yang ke APH) tidak dicakup itu saja bedanya," kata Mahfud.

Ketiga: Sudah Ditindaklanjuti Kemenkeu

Mahfud mengklaim 300 LHA/LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kementerian Keuangan maupun kepada aparat penegak hukum sebagian sudah ditindaklanjuti namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh Kementerian Keuangan maupun oleh APH 

Keempat: Kemenkeu Sudah Menindak Pegawainya

Mahfud mengatakan Kementerian Keuangan sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau aparatur sipil negara yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN juncto PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.

"Nanti akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya," ujar Mahfud.

Kelima: Rp189 Triliun Sudah Ada Putusan Pengadilan

Mahfud mengatakan untuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp189 triliun lebih yang disampaikan dirinya di Komisi III DPR tanggal 29 Maret 2023 dan dijelaskan pula oleh Menteri Keuangan di Komisi 11 DPR tanggal 27 Maret 2023 telah diusut TPA dan TPPU-nya.

"Dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali," kata Mahfud.

Namun begitu, Mahfud menyebut komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum atau case building oleh Kementerian Keuangan.

Keenam: Bentuk Satgas Gabungan

Mahfud mengatakan komite akan segera membentuk tim gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti transaksi mencurigakan sebesar lebih dari Rp349 triliun dengan melakukan case building/ membangun kasus dari awal.

Tim gabungan atau Satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, bidang pengawasan OJK, BIN, dan Kemenkopolhukam.

Mahfud menambahkan komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat yakni akan dimulai dari LHP senilai agregat lebih dari Rp189 triliun. 

Ketujuh: Janji Profesional

Terakhir, kata Mahfud komite dan tim gabungan atau Satgas akan bekerja secara profesional transparan dan akuntabel.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER

Advertisement
Advertisement