TVRI dan RRI Batal "Rumahkan" Karyawan Dampak Efisensi Anggaran

13 Feb 2025 11:41 WIB

thumbnail-article

Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu. (ANTARA/HO-DPR)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Elok Nuri

Baru-baru ini media sosial ramai mengenai isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap beberapa karyawan Radio Republik Indonesia (RRI) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI sebagai imbas pemotongan anggaran kementerian/lembaga (K/L).

Namun setelah menuai sorotan dari berbagai pihak kedua lembaga penyiaran milik pemerintah itu akan memanggil kembali karyawan yang sempat diberhentikan imbas pemangkasan anggaran.

"Kami akan menindaklanjuti setelah rapat ini tidak ada lagi semacam dirumahkan atau pengurangan honor dan hal-hal yang berkaitan dengan pegawai dan kontributor," kata Direktur Utama TVRI Imam Brotoseno usai rapat bersama Komisi VII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025. Mengutip Antara

Broteoseno juga menyebut telah memberikan intruksi tersebut sejak semalam, tepat setelah Kementerian Keuangan mengurangi anggaran yang dipangkas.

"Sebetulnya dari semalam itu kami sudah mengirimkan nota dinas, jadi sudah tidak ada masalah lagi," tuturnya

Pembatalan PHK oleh TVRI dan RRI Disambut Baik Oleh DPR

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI memberikan rekomendasi kepada kedua lembaga pers milik pemerintah itu agar tidak melakukan PHK dan pemotongan gaji. Setelah mendengar jejak pendapat dan menemukan solusi, akhirnya pihak TVRI dan RRI batal melakukan PHK kepada karyawannya.

Tentu keputusan ini disambut baik oleh semua pihak, salah satunya Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu yang menilai jika keputusan pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI terhadap sejumlah pegawainya merupakan langkah yang tepat.

Bane mengatakan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 seharusnya dipahami seluruh jajaran pemerintah, karena efisiensi anggaran tidak termasuk belanja pegawai.

"Senang mendengar bahwa karyawan TVRI dan RRI batal di-PHK, batal dirumahkan, dan tak ada gaji yang dikurangi. Tak terbayang jika mereka harus berhenti kerja beberapa pekan jelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri,” kata Bane di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dirut TVRI Sempat Membantah Telah Lakukan PHK

Jauh sebelum berita viral ini mencuat dan dibahas di gedung Parlemen, Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno membantah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan.

"Mana bisa ASN di-PHK?," katanya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin, 10 Ferbruari 2025.

Iman juga menjelaskan kejadian sebenarnya adalah TVRI sementara menghentikan pemakaian jasa kontributor.

"Pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah distop dulu. Hal itu merupakan kebijakan TVRI Daerah, kalau beritanya ditayangkan, baru dibayar dari anggaran daerah. Jadi semacam 'freelance'," terangnya lagi.

Sebagai informasi pagu anggaran 2025 LPP TVRI dipangkas sebesar 48 persen dari total anggaran sebelumnya yang sebesar Rp 1,52 triliun menjadi Rp 1,06 triliun.

Sementara itu pagu anggaran RRI dipotong seebsar Rp 170 miliar dari total Rp 1.07 triliun. Sete;ah dipotong, dalam satu tahun RRI hanya memiliki anggaran Rp 899 miliar.

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER