Ukuran Foto Buku Nikah serta Warna Background dan Baju yang Dipakai

3 Apr 2024 20:04 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi foto pada buku nikah. (Sumber: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Penulis: Elok Nuri

Editor: Rizal Amril

Ukuran foto buku nikah perlu diketahui calon pengantin, pasalnya foto tersebut nantinya menjadi salah satu hal yang menjadi persyaratan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Nantinya, foto diberikan bersamaan dengan dokumen persyaratan lain seperti N1 (Surat Pengantar Nikah), N3 (Surat Persetujuan Mempelai), KTP.

Lantas berapa ukuran foto untuk buku nikah? Berikut adalah ulasan lengkapnya.

Ukuran foto buku nikah

Merujuk pada laman Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan, ukuran foto buku nikah ada dua ukuran, yaitu 2x3 dan 4x6.

Ukuran 2x3 diserahkan sebanyak 8 lembar, yang terdiri dari 4 foto calon pengantin wanita dan 4 foto calon pengantin pria. 

Sementara ukuran 4x6 diserahkan sebanyak 2 lembar dengan masing-masing 1 untuk calon pengantin pria dan wanita.

Sementara terkait warna background foto buku nikah adalah biru, hal ini berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Indonesia yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954.

Dalam UU tersebut dikatakan bahwa background foto buku nikah wajib menggunakan warna biru.

Warna baju foto buku nikah

Persyaratan pembuatan buku nikah memang tidak menjelaskan secara jelas warna baju apa yang harus digunakan dalam foto persyaratan, namun sebaiknya menghindari warna biru supaya tidak sama dengan warna background foto.

Umumnya, banyak calon pengantin memilih warna baju putih agar warna terlihat kontras dan formal.

Bagi perempuan yang berhijab, hal perlu diperhatikan adalah warna dan model hijab yang dikenakan, diusahakan hijab yang dipakai tidak terlalu mencolok.

Warna hijab yang sering digunakan saat foto buku nikah adalah hitam atau warna kontras dengan warna biru.

Sedangkan bagi perempuan yang tidak berhijab, jangan lupa  untuk mengurai atau mengikat rambutnya ke belakang agar telinga terlihat.

Masih dalam laman yang sama, pakaian yang digunakan dalam foto nikah adalah baju formal.

Dokumen syarat membuat buku nikah

Selain foto terdapat sejumlah dokumen persyaratan bagi calon pengantin yang hendak membuat buku nikah, berikut di antaranya:

  • Fotokopi KTP calon pengantin (minimal 4 lembar).
  • Fotokopi kartu keluarga calon pengantin (minimal 3 lembar).
  • Pas foto berwarna latar biru, dengan ukuran 2×3  (5 lembar) dan 3×4 (8 lembar).
  • Surat pengantar dari RT setempat.
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah atau Surat Pernyataan masih Perjaka/Perawan, bermaterai Rp. 6.000,-.
  • N1, N2 dan N4 dari desa atau kelurahan.
  • Surat izin orangtua (N5).
  • N6 dari desa/kelurahan (bagi janda/duda cerai mati).
  • Akta Cerai dari Pengadilan Agama (bagi janda/duda cerai hidup).

 

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER