Penulis: Nuha Khairunnisa
Editor: Rizal Amril
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menentukan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024.
Penetapan UMK di Provinsi Jawa Barat tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024.
Besaran UMK 20204 ditetapkan sebagai batasan upah minimal yang berlaku di dalam wilayah masing-masing kabupaten/kota.
Simak besaran UMK Kota Bandung dan kabupaten/kota lainnya di Provinsi Jawa Barat berikut.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023, upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495.
Angka tersebut naik 3,57 persen dari UMP tahun 2023 yang hanya sebesar Rp1.986.670.
Besaran UMP Jawa Barat 2024 digunakan sebagai dasar penetapan batasan upah minimal yang berlaku di kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Pemprov Jabar menetapkan UMK Kota Bandung 2024 sebesar Rp4.209.309. Angka ini naik 3,97 persen dari besaran UMK Kota Bandung tahun sebelumnya yakni Rp 4.048.462,69.
Kemudian, UMK Kabupaten Bandung 2024 ditetapkan sebesar Rp3.527.967. UMK Kabupaten Bandung mengalami kenaikan sebesar 1,02 persen dari tahun sebelumnya.
Adapun UMK Kabupaten Bandung Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp3.508.677, naik 0,80 persen dari tahun sebelumnya.
Berikut daftar UMK di 27 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2024:
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430),
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834),
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263),
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768),
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485),
6. Kota Depok (Rp4.878.612),
7. Kota Bogor (Rp4.813.988),
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541),
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491),
10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102),
11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399),
12. Kota Bandung (Rp4.209.309),
13. Кота Сіmahi (Rp3.627.880),
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677),
15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308),
16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967),
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697),
18. Kota Cirebon (Rp2.533.038),
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730),
20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871),
21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666),
22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951),
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204),
24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437),
25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464),
26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126),
27. Kota Banjar (Rp2.070.192).
KOMENTAR
Latest Comment