UMK Cikarang Terbaru Tahun 2024, Tertinggi ke-3 di Jawa Barat

17 April 2024 15:04 WIB

Narasi TV

Ilustrasi penghitungan uang. Sumber: ANTARA.

Penulis: Nuha Khairunnisa

Editor: Margareth Ratih. F

Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) Cikarang 2024 telah ditetapkan dan berlaku mulai 1 Januari 2024. Angkanya naik cukup signifikan dibandingkan tahun 2023, menempatkan Cikarang di posisi ketiga UMK tertinggi se-Jawa Barat.

Kenaikan upah minimum ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 yang diterbitkan pada 30 November 2023. 

Pada 2024, upah minimum tertinggi di Jawa Barat ada di Kota Bekasi. Dengan besaran UMK Rp5.343.430, Kota Bekasi menggeser Kabupaten Karawang yang di tahun sebelumnya menjadi wilayah dengan upah minimum tertinggi. 

Lantas, bagaimana dengan UMK Cikarang 2024? 

Besaran UMK Cikarang 2024

Cikarang merupakan wilayah di Jawa Barat yang terkenal sebagai kawasan industri. Banyak perusahaan besar dari dalam maupun luar negeri yang menempatkan fasilitas pabriknya di wilayah ini. 

Cikarang termasuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Bekasi. Dengan demikian, UMK Cikarang mengikuti angka UMK Kabupaten Bekasi. 

Adapun besaran UMK Bekasi 2024 berada di angka Rp5.219.263. Angka ini naik cukup signifikan sebesar Rp81.688 dibandingkan tahun sebelumnya. 

Kenaikan sebesar 1,59 persen ini menjadikan CIkarang berada di posisi ketiga UMK 2024 tertinggi di Provinsi Jawa Barat dan tertinggi ketiga pula se-Indonesia. Angka ini bahkan lebih besar dibandingkan UMK Kota Bandung 2024 sebesar Rp4.209.309.

Salah satu faktor yang menyebabkan UMK Cikarang begitu tinggi adalah pertumbuhan ekonominya yang pesat. Hal ini berkaitan erat dengan banyaknya pekerja dan buruh yang mencari sumber penghidupan di wilayah ini dengan bekerja di berbagai sektor industri.

Berikut perbandingan besaran UMK Cikarang dalam beberapa tahun terakhir:

  • 2024: Rp5.219.263
  • 2023: Rp5.137.575
  • 2022: Rp4.791.843
  • 2021: Rp4.791.843
  • 2020: Rp4.439.969

UMK Cikarang 2024 berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu, pekerja yang sudah menjalani masa kerja selama satu tahun atau lebih mendapatkan upah sesuai dengan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR