Penulis: Rusti Dian
Editor: Indra Dwi Sugiyanto
Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Medan 2024 naik sebesar empat persen. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 155.15.14.1/15696 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin.
UMK Medan 2024 mengalami kenaikan empat persen atau Rp144.965. Kini, UMK Medan menjadi Rp3.769.082. Besaran ini masih menjadi yang tertinggi di Sumatera Utara. Sebelumnya, UMK Medan 2023 sebesar Rp3.624.117,59.
Besaran UMK Medan juga sangat jauh di atas upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Utara. Tahun 2024 ini, UMP Sumatera Utara yaitu sebesar Rp2.809.915. Besaran ini mengalami peningkatan sebanyak 3,67 persen dibanding UMP tahun sebelumnya.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta agar setiap gubernur di seluruh provinsi menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP paling lambat 21 November 2023. Sementara untuk UMK paling lambat 30 November 2023. Kenaikan tersebut mulai diterapkan per 1 Januari 2024.
Kenaikan upah tersebut selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada pekerja atau buruh yang berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nasional.
Berikut besaran upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara tahun 2024:
KOMENTAR
Latest Comment