Besaran UMK Wilayah Tangerang 2024, Tidak Sesuai Rekomendasi Kepala Daerah

27 April 2024 17:04 WIB

Narasi TV

Balaikota Tangerang. (Sumber: ANTARA)

Penulis: Rusti Dian

Editor: Rizal Amril

Besaran UMK wilayah Tangerang telah ditetapkan  bersamaan dengan PJ Gubernur Banten Almuktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi dan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023. dan berlaku mulai 1 Januari 2024. 

Wilayah Tangerang terbagi ke dalam tiga daerah setingkat Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Ketiga wilayah Tangerang ini mengalami peningkatan UMK meskipun besarannya berbeda.

Kota Tangerang mengalami kenaikan sebesar 3.83% atau Rp175.770 dari UMK tahun 2023 dan menjadi wilayah Tangerang dengan nilai UMK tertinggi yaitu Rp4.760.289. 

Kota Tangerang menempati peringkat kedua dari 8 Kabupaten dan Kota di Banten dibawah Kota Cilegon.

Sementara Kota Tangerang Selatan mengalami kenaikan UMK sebesar 2.62% atau sebesar Rp119.340 dari UMK tahun 2023 menjadi Rp4.670.791. 

Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan paling kecil dibandingkan dua wilayah Tangerang lainnya. Bahkan, jumlah kenaikan UMK Kabupaten Tangerang tidak mencapai angka 100.000. 

Kabupaten Tangerang juga menjadi wilayah Tangerang dengan UMK terendah yaitu Rp4.601.988 atau naik sebesar Rp74.300 atau sekitar 1.64% dibandingkan UMK tahun 2023.

Tidak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah

Peningkatan UMK di wilayah Tangerang sejalan dengan kenaikan UMP Banten sebesar 2.5% atau Rp66.532 sehingga besaran UMP Banten tahun 2024 adalah Rp2.727.812. 

Dalam penetapan UMK, nilai UMP menjadi rujukan. Rujukan lain yang digunakan adalah formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan di mana pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi menjadi variabel yang menentukan besaran UMK.

Penentuan UMK sendiri dihitung dan diusulkan oleh Kepala Daerah setingkat Bupati dan Walikota kepada Gubernur yang kemudian ditetapkan melalui.SK gubernur.

Meski mengalami peningkatan, ternyata besaran UMK di Provinsi Banten tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati dan Walikota. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan hanya ada satu daerah yang sesuai dengan rekomendasi Bupati dan Walikota.

Kenaikan ini juga jauh dari harapan buruh yang menginginkan kenaikan sebesar 19.8 persen atau sekitar Rp800-900 ribu.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR