Gubernur Banten, Andra Soni, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tangerang untuk tahun 2026 sebesar Rp5.399.405,69. Kenaikan ini merupakan peningkatan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan UMK ini akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
UMK di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk tahun 2026 sebesar Rp5.247.870,00. Besaran ini menunjukkan kenaikan sebesar 5,5 persen dibandingkan dengan UMK tahun sebelumnya yang tercatat Rp4.974.392,42. Seperti UMK Tangerang, penetapan UMK Tangsel juga mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Berikut penjelasan lengkapnya:
- Kabupaten Pandeglang ditetapkan Rp3.360.078,06, naik 4,79 persen dari UMK 2025 sebesar Rp3.206.640,32
- Kabupaten Lebak sebesar Rp3.330.010,62, naik 4,97 persen dari Rp3.172.384,39
- Kabupaten Tangerang sebesar Rp5.210.377,00, naik 6,31 persen dari Rp4.901.117,00
- Kabupaten Serang sebesar Rp5.178.521,19, naik 6,61 persen dari Rp4.857.353,01
- Kota Tangerang sebesar Rp5.399.405,69, naik 6,50 persen dari Rp5.069.708,36
- Kota Cilegon sebesar Rp5.469.922,59, naik 6,67 persen dari Rp5.128.084,48
- Kota Serang sebesar Rp4.665.927,94, naik 5,61 persen dari Rp4.418.261,13
- Kota Tangerang Selatan sebesar Rp5.247.870,00, naik 5,50 persen dari Rp4.974.392,42
Perbandingan ini menunjukkan bahwa meskipun ada kenaikan di kedua wilayah, UMK Tangerang mengalami peningkatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan Tangsel. Hal ini mungkin mencerminkan perbedaan dalam kondisi ekonomi dan kebutuhan pasar tenaga kerja di masing-masing daerah.
Upah Minimum Sektoral (UMSK) 2026
Dari segi Upah Minimum Sektoral (UMSK), Kota Tangerang juga menetapkan besaran yang signifikan untuk tahun 2026. UMSK Sektor I ditetapkan sebesar Rp5.777.364,08, sementara Sektor II sebesar Rp5.561.387,86. Rincian untuk sektor lainnya termasuk Sektor III sebesar Rp5.480.396,77, Sektor IV Rp5.453.399,74, dan Sektor V sesuai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Dibandingkan dengan tahun lalu, UMSK mengalami kenaikan yang sejalan dengan UMK. Ini menunjukkan perkembangan positif dalam pengupahan yang didorong oleh kebutuhan untuk memberikan imbalan yang lebih baik kepada pekerja di sektor-sektor yang berbeda.
Tujuan dan Proses Penetapan
Kebijakan pengupahan yang diambil oleh pemerintah daerah, menurut Gubernur Andra Soni, dimaksudkan untuk melindungi daya beli pekerja. Penetapan UMK dan UMSK merupakan hasil dari proses pembahasan yang transparan dan partisipatif, melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Banten, pemerintah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan akademisi.
"Penetapan UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Tahun 2026 ini merupakan upaya Pemerintah Provinsi Banten untuk melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi agar tetap kondusif," terang Andra Soni pada awak media pada Selasa (24/12/2025).
Proses ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak terkait. Harapannya, dengan kebijakan yang diambil, kesejahteraan pekerja dapat terjaga, dan pada saat yang sama, iklim usaha dapat tetap mendukung pertumbuhan investasi dan produksi di wilayah tersebut.
