UMP DKI Jakarta 2024 Naik 3,38 Persen, Buruh Ancam Demo Lanjutan dan Lapor PTUN

22 Nov 2023 11:11 WIB

thumbnail-article

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023). Sumber: Antara.

Penulis: Rusti Dian

Editor: Margareth Ratih. F

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.000. Hal ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

“Besaran rupiah UMP DKI 2024 yaitu Rp5.067.381 dari sebelumnya Rp4.900.000 atau naik 3,38 persen (Rp165.583),” ujar Heru pada Selasa (21/11/2023), dikutip dari Antara.

Besaran upah ini dihitung dengan formula sesuai aturan yang mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu alpha sebesar 0,3. UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Selain menaikkan upah, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah perusahaan. Skala ini dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan produktivitas buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,”tandas Heru.

Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta menghasilkan tiga rekomendasi besaran UMP 2024. Tiga rekomendasi ini berasal dari organisasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah.

Organisasi pengusaha mengusulkan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.043.068. Hal ini berdasar perhitungan formula Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menggunakan alfa 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi Jakarta.

Serikat buruh mengusulkan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.637.068. Ini berdasar perhitungan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) sehingga angkanya menjadi naik 15 persen.

Sementara Pemerintah mengusulkan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp5.067.381. Hal ini berdasar aturan yang sama dengan organisasi pengusaha. Bedanya, pemerintah menggunakan formula alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta.

 

Buruh lakukan demonstrasi

Sejumlah kelompok buruh mengancam akan gelar demonstrasi di rumah pribadi (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono. Hal ini sebagai bentuk protes buruh karena UMP DKI Jakarta 2024 tak sesuai harapan. Para buruh juga tak terima aksi unjuk rasanya dibubarkan oleh Polres Jakarta Pusat.

“Kita kepung rumah Heru. Mudah-mudahan Kapolres Jakarta Timur bisa menerima aksi kita, tidak seperti Kapolres Jakarta Pusat,”ujar orator aksi pada Selasa (21/11/2023).

Demo buruh sudah berlangsung sebelum putusan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024. Mereka menuntut kenaikan UMP mencapai Rp5.600.000 sesuai usulan yang disampaikan saat Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Apabila kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 tak sesuai harapan buruh, mereka akan menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mengingat kenaikan upah ini turut meningkatkan daya beli masyarakat sehari-hari. Jika kenaikannya tak signifikan, maka buruh akan menahan belanjanya lantaran kenaikan inflasi.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER