12 Desember 2023 18:12 WIB
Penulis: Advertorial
Editor: Advertorial
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi, Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja mengadakan Rapat Konsolidasi bersejarah di Bandar Lampung pada 5 Desember 2023. Rapat ini bertema “Implementasi PP No. 51 Tahun 2023 Sebagai Aturan Turunan dari UU Cipta Kerja dalam Penetapan Upah Minimum serta Penerapan Struktur dan Skala Upah”. Ini menjadi tonggak penting dalam menangani tantangan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja di Indonesia.
Pertemuan tersebut mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, akademisi, dan perwakilan dari berbagai sektor, untuk membahas strategi dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045. Edy Priyono, Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi, menekankan pentingnya keluar dari perangkap pendapatan menengah pada tahun 2036 dengan pertumbuhan ekonomi yang konsisten antara 5 sampai 6 persen.
Edy mengidentifikasi tantangan utama saat ini adalah peningkatan angkatan kerja yang signifikan, namun peluang pekerjaan masih terbatas. Ia menegaskan bahwa kunci untuk mengatasi hal ini adalah dengan meningkatkan investasi, baik lokal maupun internasional, yang diharapkan dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah ekonomi Indonesia.
“UU Cipta Kerja hadir sebagai alat untuk mengatasi tantangan ini, dengan mempercepat proses perizinan investasi dan menyederhanakan birokrasi,” kata Edy, mengacu pada lima arahan presiden yang mencakup transformasi ekonomi, pembangunan sumber daya manusia, infrastruktur, reformasi regulasi, dan birokrasi.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, menguraikan detail PP No. 51 Tahun 2023. PP ini, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja, bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja. “Pekerja dengan pengalaman kerja kurang dari satu tahun akan menerima upah minimum, sedangkan mereka dengan pengalaman lebih dari satu tahun akan menerima upah berbasis produktivitas,” jelas Indah.
Indah juga menjelaskan bahwa PP ini ditujukan untuk menyesuaikan kondisi di wilayah-wilayah yang upah minimumnya telah melampaui batas yang ditetapkan. Dia menekankan bahwa PP ini dibentuk melalui proses panjang yang melibatkan aspirasi publik, untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha.
Ambya, dari Dewan Pengupahan Provinsi Lampung, menegaskan pentingnya sistem pengupahan dalam membentuk daya saing ekonomi. “Nilai upah minimum diatur untuk melindungi buruh, meningkatkan daya beli, dan mengurangi kemiskinan,” kata Ambya.
Sementara Turro, Kepala Institute of Advanced Studies in Economics and Business di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, menyarankan fokus pada struktur dan skala upah, bukan hanya pada upah minimum. “Banyak pekerja dengan pengalaman lebih dari satu tahun masih menerima upah minimum. Kita perlu meninjau ulang struktur dan skala upah untuk mengatasi masalah ini,” tutur Turro.
Rapat Konsolidasi ini menjadi momen penting yang menunjukkan komitmen Indonesia untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi yang inklusif. Implementasi UU Cipta Kerja dan PP No. 51 Tahun 2023, diharapkan akan mendorong perbaikan dalam kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
KOMENTAR
Latest Comment