Arus mudik Lebaran 2024 kini menjadi perhatian khusus bagi seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke kampung halaman jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Bagi masyarakat yang merantau di Bali, terutama yang hendak mudik menggunakan jalur darat dan laut, penting kiranya untuk mengetahui informasi seputar arus mudik Lebaran 2024 di Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
Dalam artikel ini akan memberikan informasi lengkap terkait jadwal dan layanan arus mudik, harga tiket hingga persyaratan yang harus dipenuhi untuk melewati jalur Pelabuhan Gilimanuk, Bali.
Jadwal dan layanan arus mudik 2024 Pelabuhan Gilimanuk
Pelabuhan Gilimanuk, Bali telah menyiapkan sejumlah layanan untuk mengantisipasi meningkatnya pengunjung selama mudik Lebaran 2024 sebagai berikut:
Jadwal layanan:
- Mulai Rabu (3/4/2024) pukul 00.00 Wita hingga Selasa (16/4/2024) pukul 24.00 Wita
Layanan prioritas:
- Penumpang pejalan kaki (dewasa, anak, dan bayi).
- Kendaraan roda dua (Gol. I, II, dan III).
- Kendaraan penumpang (Gol. IVA, VA, VIA).
Layanan non-prioritas:
- Kendaraan barang (Gol. IVB, VB, VIB, VII, VIII, dan IX).
- Kendaraan barang dialihkan ke Dermaga Bulusan.
Harga tiket:
- Pejalan kaki: Rp 10.600.
Tarif untuk kendaraan:
- Gol. I: Rp 11.000 (Sepeda kayuh).
- Gol. II: Rp 31.600 (Sepeda motor <500 cc dan gerobak dorong).
- Gol. III: Rp 45.000 (Sepeda motor >500 cc dan kendaraan roda tiga).
- Gol. IVA: Rp 231.400 (Kendaraan penumpang seperti mobil, jeep, sedan, minicab, minibus, mikrolet, station wagon <5 meter).
- Gol. IVB: Rp 182.400 (Kendaraan barang pick up <5 Meter).
- Gol. VA: Rp 420.400 (Kendaraan penumpang seperti mobil, bus sedang <7 meter).
- Gol. VB: Rp 309.500 (Kendaraan barang seperti mobil/truk, barang/tangki <7 meter).
- Go. VIA: Rp 637.800 (Kendaraan penumpang seperti mobil dan bus besar <10 meter).
Persyaratan:
- Kendaraan Over Dimension dan Overloading (ODOL) tidak boleh masuk ke pelabuhan.
- Check-in dimungkinkan mulai dua (2) jam sebelum waktu masuk pelabuhan yang dipilih.
- Tiket akan kadaluarsa jika tidak melakukan check-in sesuai batas waktu yang ditentukan.
- Nama penumpang harus sesuai dengan KTP atau identitas lainnya.
- Jumlah penumpang dan nomor polisi kendaraan harus sesuai dengan yang akan menyeberang.
- Jadwal dan nama kapal keberangkatan dapat berubah sesuai kondisi cuaca dan operasional pelabuhan tanpa pemberitahuan sebelumnya.