Update Sengketa Pilpres 2024, MK Sebut Terdapat Kelemahan UU Pemilu

22 April 2024 19:04 WIB

Narasi TV

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan beberapa kekurangan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Menurut Ketua MK Suhartoyo, penemuan ini terjadi setelah pemeriksaan yang cermat terhadap argumen dari pihak yang mengajukan gugatan, keterangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta bukti-bukti yang disajikan.

"Setelah kami meneliti dengan cermat argumen-argumen yang diajukan oleh pihak yang mengajukan gugatan, keterangan dari Bawaslu, bukti-bukti tertulis maupun bukti-bukti lainnya, serta keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan oleh berbagai pihak, serta fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, kami menemukan beberapa kekurangan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilihan umum, baik dalam UU Pemilu, PKPU, maupun peraturan Bawaslu," ujarnya di MK pada hari Senin, (22/4/2024).

Dia menegaskan bahwa kelemahan dalam aturan tersebut telah menciptakan kebuntuan bagi penyelenggara Pemilu, terutama Bawaslu, dalam melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaksanaan Pemilu.

"UU Pemilu belum memberikan pengaturan yang memadai terkait dengan kegiatan yang dapat dianggap sebagai dampaknya, yang dilakukan sebelum dan setelah masa kampanye dimulai. Padahal, Pasal 283 ayat 1 UU Pemilu sudah menyatakan larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan Negeri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan kegiatan yang berpotensi memihak kepada peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun sesudah masa kampanye," tambahnya.

Dia juga menjelaskan bahwa pasal-pasal selanjutnya dalam UU Pemilu tidak memberikan pengaturan terkait dengan kegiatan kampanye sebelum maupun setelah masa kampanye.

"Ketidakhadiran pengaturan yang memadai ini memberikan kesempatan bagi pelanggaran Pemilu yang dapat terlepas dari sanksi hukum ataupun sanksi administratif. Oleh karena itu, demi memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah berikutnya, perlu adanya perbaikan dalam undang-undang Pemilu, undang-undang Pemilukada, maupun peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kampanye, baik yang terkait dengan pelanggaran administratif maupun pelanggaran pidana dalam Pemilu," lanjutnya.

"Demikian pula, jika ada pengaturan yang saling tumpang tindih dan menghasilkan ambiguitas, hal tersebut juga harus diperbaiki oleh pembuat undang-undang," tambahnya.

Bawaslu perlu SOP yang jelas

Dia juga mengemukakan bahwa dalam menarik kesimpulan terkait dengan dugaan pelanggaran Pemilu, Bawaslu perlu menyusun standar operasional dan prosedur yang jelas, serta menggunakan analisis yang komprehensif untuk menilai berbagai aspek yang dapat menjadi indikasi adanya pelanggaran, baik yang terjadi sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye.

Menurutnya, langkah ini penting agar kesimpulan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat, meskipun ditarik oleh anggota Bawaslu yang berbeda-beda. Karena itu, dia menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak dapat menindaklanjuti gugatan tanpa bukti yang memadai yang disajikan oleh pihak yang mengajukan gugatan dalam persidangan.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR