UU KIA Resmi Disahkan: Ibu Bekerja Berhak Menerima Cuti Melahirkan Hingga 6 Bulan

5 Jun 2024 12:06 WIB

thumbnail-article

Ilustrasi dan ibu dan bayi. Sumber: Freepik.

Penulis: Elok Nuri

Editor: Margareth Ratih. F

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa, 4 Juni 2024.

Dengan begitu, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan. Dalam salinan UU tersebut, aturan cuti maksimal enam bulan tertuang dalam Pasal 4 ayat 3. Pasal itu berbunyi:

A. Cuti melahirkan dengan ketentuan:

1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan

2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

3. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;

4. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;

5. waktu yang cukup diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau

6. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Di ayat selanjutnya, tertulis bahwa pihak pemberi kerja wajib memberikan hak cuti melahirkan tersebut.

Harapan Ketua DPR atas pengesahan RUU KIA

Ketua DPR RI Puan Maharani RUU KIA ini memberikan manfaat demi Indonesia Emas 2024.

“Alhamdulillah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan sudah disahkan hari ini. Semoga bermanfaat ke depannya, berguna bagi seribu hari pertama anak untuk Indonesia Emas 2045,” ungkap Puan, dikutip dari Antara News. 

Politisi partai PDIP ini juga berharap ke depannya dapat mengimplementasikan kebijakan dan program dari UU tersebut untuk dapat mengangkat harkat dan martabat serta kesejahteraan para ibu

Tidak lupa, ia juga memberikan apresiasi atas kinerja Komisi VIII DPR, pemerintah, berbagai lapisan masyarakat, serta seluruh pemangku kebijakan lainnya yang terlibat dalam pembahasan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Puan juga mengungkapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia yang mendukung dan terus mengawal disahkannya RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjadi undang-undang.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER