Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan aksi seorang imam sholat Tarawih mengimami jemaah sholat sambil melakukan live streaming TikTok. Diketahui imam tersebut bernama Mahmud Daud yang melakukan live salat tarawih di Masjid Nurul Alam yang terletak di Jl Sadang Sumompo, Buha, Kec. Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Dalam video yang beredar, imam tersbeut terlihat memimpin shalat jamaah sambil menjalankan live streaming, yang bahkan disaksikan oleh lebih dari 6.300 pengguna. Bahkan ada beberapa jamaah yang saweran dan saweran atau gift TikTok.
Disisi lain banyak netizen yang menanyakan motif ustad tersebut melakukan live saat sholat jamaah, Lantas apakah diperbolehkan shalat tarawih sambil live TikTok?
Hukum Shalat Tarawih Sambil Live Tiktok
Mengutip dari laman NU Online terkait sah atau tidaknya shalat tarawih sambil live Tiktok, kita perlu melihat syarat sah shalat dan rukun shalat. Sholat seseorang akan sah selama ia memenuhi syarat berupa suci dari hadas dan najis, menutup aurat, tempat yang digunakan suci, menghadap kiblat, dan sudah masuk waktu sholat.
Secara fiqih, shalat yang dilakukan sambil live streaming di TikTok tetap sah selama syarat dan rukunnya terpenuhi serta tidak ada hal-hal yang membatalkannya.
Namun siaran langsung saat shalat berpotensi mengurangi kekhusyukan dalam beribadah. Kekhusyukan merupakan salah satu aspek utama dalam shalat yang dapat mempengaruhi kualitas dan nilai ibadah di hadapan Allah.
Penjelasan ini sesuai dengan firman-Nya dalam surat Thaha:
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
Artinya, “Tunaikanlah shalat untuk mengingatKu.” (QS Thaha: 14).
Imam Nawawi menjelaskan bahwa segala hal yang dapat menyibukkan hati dan menghilangkan kekhusyukan dalam shalat hukumnya makruh. Beliau mengatakan:
وَفِي رِوَايَةٍ لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْاَخْبَثَانِ فِي هَذِهِ الْأَحَادِيثِ كَرَاهَةُ الصَّلَاةِ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ الَّذِي يُرِيدُ أَكْلُهُ لِمَا فِيهِ مِنَ اشْتِغَالِ الْقَلْبِ بِهِ وِذِهَابِ كَمَالِ الْخُشُوعِ وَكَرَاهَتِهَا مَعَ مُدَافَعَةِ الْأَخْبَثَيْنِ وَهُمَا الْبَوْلِ وَالْغَائِطِ وَيُلْحَقُ بِهَذَا مَا كَانَ فِي مَعْنَاهُ مِمَّا يُشْغِلُ الْقَلْبَ وَيُذْهِبُ كَمَالَ الْخُشُوعِ
Artinya: “Dalam sebuah riwayat disebutkan: “Tidak ada shalat di hadapan makanan (yang sudah siap) dan tidak pula dalam keadaan menahan dua hal yang kotor (buang air kecil dan besar). Hadits-hadits ini menunjukkan makruhnya shalat ketika ada makanan yang ingin dimakan, karena hal itu dapat menyibukkan hati dan mengurangi kekhusyukan. Demikian pula, shalat dalam keadaan menahan buang air kecil atau besar juga dimakruhkan. Semua hal yang serupa, yang dapat mengganggu hati dan menghilangkan kesempurnaan khusyuk dalam shalat, juga termasuk dalam hukum ini.”
Dari paparan diatas, melakukan live TikTik saat sedang mengimami shalat tarawih bukanlah praktik yang dianjurkan dalam Islam. Namun jika dilihat dari keabsahan, shalat tetap sah selama rukun dan syaratnya terpenuhi. Lain halnya jika dilihat dari segi etika dan adab dalam beribadah, tindakan ini menimbulkan banyak dampak negatif yang perlu diperhatikan seperti mengganggu kekhusyukan dan dapat menimbulaj keriya'an.