Vonis Hukuman Bharada Richard Eliezer dan Alasan Hakim Kabulkan Status Justice Collaborator

15 Februari 2023 14:02 WIB

Narasi TV

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu/ Antara

Penulis: Jay Akbar

Editor: Akbar Wijaya

 
Bharada Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dikutip Antara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
 
Hakim menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
 
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono.

Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan majelis hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir Yosua.
 
Simpulan tersebut dilatarbelakangi oleh rangkaian tindakan Richard Eliezer, seperti menjawab, “Siap, Komandan” ketika diperintahkan untuk menembak Yosua, serta menembak Yosua tepat di dada kiri, tempat jantung berada.
 
“Maka rangkaian kegiatan tersebut mencerminkan sikap batin terdakwa yang tidak lain dan tidak bukan menunjukkan kesengajaan sebagai maksud yang bertujuan agar korban Yosua meninggal dunia,” kata Alimin.
 
Selain itu, Alimin juga menyatakan bahwa unsur-unsur lainnya telah terpenuhi, khususnya unsur dengan direncanakan terlebih dahulu dan merampas nyawa orang lain.
Status Justice Collaborator Dikabulkan

Meskipun dianggap bersalah, majelis hakim mengabulkan status justice collaborator kepada Eliezer sehingga berdampak pada ringannya putusan majelis hakim dibandingkan tuntutan jaksa.
 
Pada Rabu, 18 Januari 2023 jaksa menuntut Eliezer 12 tahun penjara.
 
Alimin menjelaskan Eliezer bukan merupakan pelaku utama, meskipun ia merupakan eksekutor. Hal ini memungkinkan bagi Eliezer untuk memperoleh status justice collaborator.
 
"Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator)," ucap Alimin.
 
Alimin menjelaskan, untuk menjadi seorang justice collaborator, seseorang tidak boleh berstatus sebagai pelaku utama di dalam perkara yang tengah diadili.
 
"Terdakwa (Richard) mempunyai peranan sebagai orang yang menembak korban Yosua. Sedangkan, saksi Ferdy Sambo (merupakan) pencetus ide, aktor intelektual, perancang, sekaligus juga menembak korban Yosua," tutur Alimin.
 
Sehingga, ucap Alimin melanjutkan, saksi Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama, meskipun Richard Eliezer memang benar melakukan penembakan terhadap Yosua.
 
"(Eliezer) Termasuk pelaku, tetapi bukan pelaku utama," ucapnya.
 
Menimbang banyaknya barang bukti yang tidak ditemukan, dirusak, dihilangkan, diganti, ditambah, bahkan melibatkan berbagai pihak yang mengaburkan, merekayasa, dan menyesatkan, majelis hakim menilai kejujuran Eliezer telah membuat terang perkara ini.
 
"Meskipun untuk itu, menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang sangat membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," tutur Alimin.
 
Dengan demikian, majelis hakim memberikan penghargaan kepada Richard Eliezer, yakni hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan empat orang lainnya.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
 
Dalam persidangan sebelumnya Ferdy Sambo dijatuhkan pidana mati, Putri Candrawathi dipidana penjara selama 20 tahun, Kuat Ma'ruf dipidana penjara 15 tahun, dan Ricky Rizal dipidana penjara 13 tahun.

NARASI ACADEMY

TERPOPULER

KOMENTAR