21 Juli 2022 16:07 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan Komnas HAM belum memasukan peristiwa kudeta dua puluh tujuh juli (Kudatuli) 1996 sebagai pelanggaran HAM berat. Hal ini menurutnya menjadi salah satu kelemahan dalam upaya penuntasan kasus tersebut.
"Komnas HAM sampai detik ini belum pernah merekomendasikan kasus 27 Juli ini masuk dalam pelanggaran berat HAM, berdasarkan UU 26 Tahun 2000 ini penyelidikannya adalah Komnas HAM," kata Hiariej dikutip Antara dalam Diskusi Publik Memperingati 26 Tahun Peristiwa 27 Juli yang digelar, di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mana ini mengatakan keputusan memasukan peristiwa Kudatuli ke pengadilan HAM ada di tangan pemerintah dan DPR. Sehingga mau tidak mau ia akan menjadi proses politik.
"Jadi, setelah Komnas HAM merekomendasikan bahwa ini masuk dalam pelanggaran berat HAM, kemudian menyerahkan ke Kejaksaan Agung, maka untuk pembentukan pengadilan HAM ini perlu persetujuan DPR. Jadi sangat kental dalam politik," katanya lagi.
Menurut Hiariej Peristiwa 27 Juli 1996 sangat mungkin dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan. Hal ini sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Ini sangat mungkin masuk ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena ada serangan, serangan itu dilakukan ke sipil. Yang ketiga, serangan itu dilakukan secara sistematis. Yang keempat ada pengetahuan terhadap serangan tersebut. Maka saya pastikan ini masuk dalam kejahatan kepada kemanusiaan," kata Hiariej.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga membenarkan peristiwa 27 Juli 1996 belum masuk pelanggaran HAM berat.
Pada 2003 sempat ada rekomendasi kepada Komnas HAM menyelesaikan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat seperti kasus Tanjung Priok, kasus Petrus hingga kasus DOM Aceh.
"Yang DOM Papua juga belum dilakukan penyelidikan. Begitu pula 27 Juli belum juga melakukan penyelidikan," kata Sandra.
Menurutnya, penyelidikan pro justitia terhadap 27 Juli belum dibahas lagi oleh Komnas HAM. Namun hal itu bisa berubah jika ada keputusan baru dalam sidang paripurna Komnas HAM.
"Kalau pro justitia ini tidak boleh dilakukan satu komisioner saja, itu putusan sidang paripurna dan tim dilakukan penyelidikan," katanya.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya tidak akan pernah berhenti memperjuangkan penuntasan kasus itu. Pihaknya meminta agar aparat pemerintahan terkait bisa memberikan perhatian serius.
"Tentu saja kita tidak akan pernah berhenti memperjuangkan itu, kita tidak pernah pernah lelah walaupun kita menghadapi tembok-tembok ketidakadilan hukum yang terus berhadapan dengan kita untuk menuntaskannya," kata Hasto.
Peristiwa 27 1996 atau popular dengan istilah Kudatuli merujuk pada pada serangan sejumlah pendukung PDI Pro Soerjadi ke kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro yang ditempati Megawati dan para pendukungnya.
KOMENTAR
Latest Comment