DKI Terapkan WFH Mulai September 2023, Bagaimana Nasib Karyawan Swasta?

16 Aug 2023 17:08 WIB

thumbnail-article

Tampak suasana Jakarta yang diselimuti polusi udara. Sumber: Antara.

Penulis: Moh. Afaf El Kurniawan

Editor: Margareth Ratih. F

Dalam usaha mengatasi isu polusi udara di daerah Jakarta, Rencananya Pemerintah akan mengenalkan konsep hybrid working. Konsep hybrid working ini mencakup implementasi work from office (WFO) dan/atau work from home (WFH).

Gagasan hybrid working dibahas dalam Rapat Terbatas tentang Peningkatan Kualitas Udara di Kawasan Jabodetabek yang diadakan di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (14/08/2023).

"Jika diperlukan kita harus berani mendorong banyak kantor melaksanakan hybrid working. Work from office, work from home, mungkin saya nggak tahu nanti dari kesepakatan rapat terbatas ini apakah 75% - 25% atau angka lain," ujar Jokowi dalam pidatonya saat membuka rapat.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah DKI Jakarta, dimulai dari bulan September 2023, penerapan WFH akan berlaku. Namun, apakah pendekatan yang serupa juga diterapkan oleh karyawan swasta?

Tergantung kebijakan perusahaan 

Diana Dewi, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa pengusaha-pengusaha telah memiliki struktur dan pendekatan tersendiri dalam mengatur waktu kerja para karyawan mereka.

Keputusan untuk menerapkan hybrid atau tidak sangat tergantung pada sifat industri atau bidang usaha masing-masing perusahaan.

"Kalau pengusaha sendiri itu kan sudah punya sistem sendiri, punya mekanisme bagaimana mengatur waktu jam kerja karyawannya, bagaimana apakah bisa untuk hybrid ataukah memang harus langsung. Itu semua menyesuaikan bidang atau industrinya masing-masing," ucap Diana, dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (14/08/2023).

Diana menegaskan bahwa tidak semua jenis bisnis dapat dengan mudah menyetujui penerapan hybrid working, namun pelaku bisnis bisa menyesuaikan aturan ini dengan kondisi spesifik perusahaan mereka. Oleh karena itu, menurutnya, tidak bisa ada standar yang seragam antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, sebab hal ini sangat dipengaruhi oleh ciri khas industri mereka.

Ini berarti bahwa aturan wajib untuk penerapan hybrid working bisa menjadi kurang tepat, namun jika hanya berupa pedoman, pengusaha akan mengadaptasinya sesuai dengan karakteristik industri mereka.

"Jadi kalau dihimbau mungkin bidang-bidang tertentu bisa, tapi kalau bidang yang sangat esensial hubungannya dengan klien atau customer yang harus bertemu langsung, itu mungkin agak berat. Jadi semuanya disesuaikan dengan kondisi perusahaan masing-masing atau bidang usaha masing-masing," imbuhnya.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

TERPOPULER