Seorang Warga Negara Asing (WNA) diketahui menyelinap naik Kereta Babaranjang dari Lampung menuju Sumatera Selatan, yang kemudian menjadi viral melalui video yang diunggah oleh akun YouTube Vaga Vagabond. Video tersebut merekam perjalanan WNA tersebut serta memberikan pandangan tentang perjalanan menggunakan kereta yang seharusnya diperuntukkan bagi angkutan barang. PT Kereta Api Indonesia (KAI) segera mengonfirmasi bahwa tindakan tersebut melanggar aturan perkeretaapian yang ditetapkan.
PT KAI menegaskan bahwa tindakan WNA tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga mengancam keselamatan baik bagi pelaku maupun perjalanan kereta api secara keseluruhan. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya mengenai larangan bagi setiap orang untuk berada di bagian kereta yang tidak diperuntukkan bagi penumpang. Oleh karena itu, penegakan hukum menjadi penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Tanggapan dari pihak KAI
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyatakan penyesalan atas kejadian yang terjadi pada tanggal 27 Oktober 2024 tersebut.
“Kami sangat menyesalkan tindakan yang disinyalir terjadi pada Minggu 27 Oktober 2024 tersebut," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, pada Senin (14/04).
Ia menambahkan bahwa KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus yang hanya diperuntukkan bagi pengangkutan barang. Sebagai langkah antisipasi, KAI berencana untuk meningkatkan pengawasan di setiap stasiun dan selama perjalanan, serta berkoordinasi dengan pihak keamanan guna mencegah insiden serupa di kemudian hari.
Pandangan ahli dan masyarakat
Masyarakat dan berbagai ahli mendesak agar tindakan WNA tersebut dikecam sebagai contoh buruk yang harus dihindari. Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung, Erwin Oktavianto, menyatakan bahwa kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan di pengelolaan kereta api di Lampung. Ia mengingatkan bahwa tindakan ilegal seperti ini dapat memberikan citra buruk bagi daerah, terutama jika ada insiden yang membahayakan nyawa.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Lampung, Feri Firdaus, juga menyarankan agar KAI melaporkan konten tersebut ke pihak YouTube untuk dihapus, karena melanggar hukum. Semua pihak yang terlibat dalam perkeretaapian di Indonesia, termasuk WNA, diimbau untuk mematuhi aturan yang ada demi keselamatan dan keamanan bersama.