31 Oktober 2022 10:10 WIB
Penulis: Jay Akbar
Editor: Akbar Wijaya
Ada aspek hukum, ekonomi, dan politis yang melatarbelakangi keputusan PSSI mempercepat pelaksanaan KLB.
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule secara tiba-tiba mengumumkan keputusan mempercepat Kongres Luar Biasa (KLB), Sabtu (29/10/2022).
Keputusan ini diambil usai rapat darurat yang diikuti 12 anggota Executive Committee (Exco), Jumat (28/10/2022) malam.
Inti dari rapat tersebut adalah membahas surat permohonan Persis Solo dan Persebaya Surabaya agar KLB dipercepat. Dengan dalih tak ingin terjadi perpecahan di antara anggotanya, Exco PSSI akhirnya menyetujui permohonan dua klub tersebut.
Dalih ini menarik diperiksa sebab sebelumnya Exco PSSI selalu bersikukuh menolak KLB yang merupakan bagian dari rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi (TGIPF) di Stadion Kanjuruhan.
Exco PSSI selalu beralasan berdasarkan statuta PSSI, KLB hanya bisa dilakukan apabila ada usulan dari ⅔ anggota. Tanpa syarat itu menggelar KLB adalah bentuk pelanggaran.
Lantas seberapa masuk akal dalih PSSI tak ingin ada perpecahan dapat diterima? Apa saja peristiwa yang terjadi sebelum keputusan mempercepat KLB diumumkan Iwan Bule?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting guna memastikan bahwa KLB yang akan digelar benar-benar berangkat dari kesadaran dan tanggung jawab moral para pengurus PSSI terhadap ratusan korban meninggal dan luka dalam tragedi Kanjuruhan.
Bukan sekadar upaya kompromi yang berkaitan dengan urusan hukum apalagi bisnis sepak bola.
Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan alias Iwan Bule mendapat panggilan pemeriksaan kedua terkait kasus tragedi Kanjuruhan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kamis (28/10/2022).
Iwan rencananya akan diperiksa sebagai saksi bersama 14 orang saksi lain yang terdiri atas panitia pelaksana Arema, petugas keamanan atau steward, pengurus PSSI, dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Namun Iwan tidak memenuhi panggilan ini.
“(Saksi) yang tidak hadir Ketua PSSI. Alasannya karena beliau (Iwan Bule) sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dikutip Antara, Kamis (31/10/2022).
Dirmanto mengatakan Iwan Bule telah mengajukan surat penundaan jadwal pemeriksaan ke hari Kamis, 3 November 2022.
"Sesuai surat yang kami terima, beliau (Iwan Bule) berencana tanggal 3 November hadir di Polda Jatim," ujar Kabid Humas.
Iwan Bule sempat menjalani pemeriksaan pertama di Polda Jatim, Kamis (20/10/2022). Selain Iwan Bule hari itu penyidik Ditreskrimum Polda Jatim juga memeriksa Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto. Keduanya dicecar pertanyaan seputar tragedi Kanjuruhan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto memberi sinyal kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Dirmanto mengatakan penyidikan bersifat dinamis lantaran penyidik sedang mendalami subjek hukum lainnya.
"Penyidikan dinamis dan penyidik sekarang sedang mendalami subjek hukum lainnya. Nanti ditunggu saja hasil pemeriksaan itu oleh penyidik," kata Dirmanto dikutip Antara saat ditanya potensi tersangka baru dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Kamis (27/10/2022).
Sinyal adanya tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan dipertegas oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Soal tersangka baru ada, nanti (disampaikan) menunggu petunjuk jaksa,” kata Dedi Sabtu (29/10/2022).
Namun begitu Dedi tak menyebutkan siapa dan dari unsur mana calon tersangka baru kasus tragedi Kanjuruhan.
Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara enam tersangka tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam orang tersangka itu dibagi dalam tiga berkas.
Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno yang dijerat pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops. Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri itu dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP.
Akmal Marhali, Anggota TGIPF yang diketuai Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan Ketua PSSI Mochammad Iriawan dan Direktur Utama Arema FC bisa saja menjadi tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
"Kalau korporasi yang bertanggung jawab direktur utama seperti halnya PT LIB. Ini ada di Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 soal tata cara pidana korporasi," kata Akmal Marhali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Akmal menjelaskan bahwa di level korporasi yang bertanggung jawab adalah direktur utama, direktur operasional, dan juga direktur umum yang bisa dijerat karena mereka mengoperasional sesuai dengan jabatannya.
"PSSI termasuk korporasi maka tanggung jawabnya pada ketua," ujarnya.
Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Pasal 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
"Karena IB (Iwan Budianto) posisinya sebagai direktur utama, presiden itu tidak ada di struktur operasional korporasi. Posisinya komisaris. Sebagai saksi, sangat lemah kalau jadi tersangka," kata Akmal.
Selain menjabat sebagai Direktur Arema FC, Iwan Budianto juga berposisi sebagai Wakil Ketua Umum PSSI. Iwan telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi dalam tragedi Kanjuruhan di Polda Jawa Timur pada Kamis 20 Oktober 2022.
Pembekuan izin pertandingan liga oleh pemerintah sejak 2 Oktober memberi pukulan telak bagi federasi maupun klub-klub di Liga 1, Liga 2, dan Liga 3. Sebab, pertandingan merupakan salah satu sumber pemasukan dana terbesar bagi mereka, khususnya Liga 1.
Sehari sebelum mengumumkan keputusan percepatan KLB, Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan masih menyampaikan harapan agar pemerintah memberi "lampu hijau" penyelenggaraan Liga 1 Indonesia musim 2022-2023.
"Kami terus berkoordinasi karena izinnya dari pemerintah," ujar Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dikutip Antara di Jakarta, Jumat (28/10/2022).
Iwan sempat mengatakan bahwa pihaknya tengah berkonsentrasi untuk mempersiapkan lagi jalannya kompetisi. Menurut pria yang akrab disapa Iwan Bule itu, operator kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB) sudah memiliki beberapa pilihan terkait jalannya Liga 1 ke depan.
"LIB akan memaparkan opsi-opsi itu kepada kami," tutur Iriawan.
Liga 1 Indonesia musim 2022-2023, ditambah Liga 2 dan Liga 3, rencananya akan digelar lagi pada akhir November 2022 atau setelah Gugus Tugas Transformasi Sepak Bola Indonesia menelurkan aturan baru terkait keamanan dan keselamatan di stadion.
Gugus tugas itu beranggotakan perwakilan dari FIFA, AFC, PSSI, Pemerintah Indonesia dan Polri. Namun sampai sekarang belum ada titik terang soal jadwal tersebut.
Dalam laporan rekomendasinya TGIPF menilai sudah sepatutnya Ketua Umum Mochammad Iriawan alias Iwan Bule dan jajaran Exco PSSI mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas jatuhnya ratusan korban meninggal maupun luka-luka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Selain itu TGIPF juga merekomendasikan digelarnya KLB untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang baru.
Jika dua hal itu tidak dilakukan pemerintah mengancam tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air.
Faldo Maldini, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo membantah kabar bahwa Presiden Jokowi masih merestui Iwan Bule menjabat sebagai Ketua PSSI usai bertemu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Rabu (26/10/2022) lalu.
"Presiden Jokowi dan Mensesneg Pratikno tidak pernah menyampaikan harapan agar Bapak Iriawan terus duduk sebagai Ketua PSSI. Kepemimpinan federasi semuanya harus mengikuti statuta FIFA dan mekanisme keorganisasian," ujarnya.
Bantahan secara politis memojokkan posisi Iwan Bule sebagai ketua dan memberi sinyal bahwa izin penyelenggaraan kompetisi tidak akan dikeluarkan sebelum PSSI menjalankan rekomendasi TGIPF untuk mundur dan menggelar KLB.
KOMENTAR
Latest Comment