19 Agustus 2022 19:08 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Tim khusus (timsus) penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berhasil menemukan CCTV yang dapat menjelaskan terjadinya peristiwa tersebut.
Saat ini timsus masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti yang sempat disembunyikan dan dirusak tersebut.
“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidikan,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Andi mengatakan penyidik telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali di kediamannya bilangan Saguling III, Pancoran Jakarta Selatan. Mestinya, Putri melakukan pemeriksaan keempat pada Kamis (18/8/2022) kemarin, namun batal karena sakit.
“Sebenarnya yang bersangkutan sudah kami lakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali, seyogyanya juga kemarin harusnya yang bersangkutan juga kami periksa tetapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan dan meminta istirahat selama 7 hari,” ujar Andi.
Andi mengatakan kendati Putri tidak hadir dalam pemeriksaan keempat namun penyidik tetap bisa melakukan gelar perkara. Hal ini karena sudah terpenuhinya dua alat bukti berupa keterangan saksi dan bukti CCTV.
“Tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik kemudian melakukan gelar perkara, dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang ada di lokasi Saguling maupun yang ada di dekat TKP,” kata Andi.
Andi mengatakan bukti rekaman CCTV yang ada di tangan timsus menjadi bukti tidak langsung keterlibatan Putri dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
“Inilah yang menjadi bagian daripada circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri Candrawati) ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” ujar Andi.
Andi menambahkan selain bukti CCTV penyidik timsus juga memeriksa 52 saksi termasuk di dalamnya adalah ahli DNA, ahli balistik metalurgi, ahli kedokteran forensik, analis digital, dan inafis, termasuk melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penyidikan tersebut tadi malam sampai pagi sudah dilakukan kegiatan pemeriksaan, konfrontir, tadi sudah disampaikan oleh bapak ketua tim bahwa ibu pc sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andi.
Selanjutnya, timsus akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk pelimpahan berkas perkara tersangka Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuwat Ma’ruf.
“Hari ini akan kami laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap satu untuk kemudian nanti akan dipelajari teman-teman jaksa penuntut umum,” ujar Andi.
Bareskrim Mabes Polri menetapkan istri Ferdy Sambo Putri Candrawati sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Ketua Timsus Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan penetapan Putri sebagai tersangka diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah barang bukti dan empat orang tersangka: Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma’ruf dengan pendekatan scientific crime investigation.
Agung mengatakan hingga saat ini penyidik belum menahan Putri karena alasan sedang sakit.
Sama seperti suaminya, penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider 338 KUHP, juncto 55 KUHUP juncto 56 KUHP dengan ancaman terberat pidana mati.
“Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC itu adalah pasal 340, subsider 338, juncto pasal 55, juncto pasal 56 KUHP,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
KOMENTAR
Latest Comment