26 Juli 2022 15:07 WIB
Editor: Akbar Wijaya
Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keputusan ini diambil KPK setelah Mardani yang telah berstatus tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO dan paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Antara di Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Fikri meminta Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan itu kooperatif menyerahkan diri ke KPK. Hal ini agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
Selain itu, kata Fikri, KPK juga meminta masyarakat yang memiliki informasi keberadaan Maming dapat menghubungi KPK melalui pusat panggilan 198 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif, dan efisien," ujar Fikri.Kuasa Hukum Juga Bilang Enggak Tahu
Denny Indrayana, kuasa hukum Maming mengaku sudah beberapa hari tidak berkomunikasi dengan kliennya.
"Kapan terakhir ya, sudah beberapa hari yang lalu sih, saya juga mesti cek di handphone saya kapan terakhir (komunikasi dengan Maming)," kata Indrayana usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/7).
Denny mengatakan tidak mengetahui keberadaan Maming. Dia meminta KPK bersabar sampai putusan sidang praperadilan keluar.
"Kami cuma bermohon tolong ditunda dua hari," kata dia.
Tim kuasa hukum Maming telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan yang diajukan Maming masih berproses.
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan M. Nurdin mengatakan partai tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Maming.
"PDIP senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," kata Nurdin dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).
KOMENTAR
Latest Comment