Tafsir Surat Al-Aḥzāb ayat 4

SUMBER: LAJNAH PENTASHIHAN MUSHAF AL-QUR’AN, KEMENTERIAN AGAMA RI

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

4

مَا جَعَلَ اللّٰهُ لِرَجُلٍ مِّنْ قَلْبَيْنِ فِيْ جَوْفِهٖ ۚوَمَا جَعَلَ اَزْوَاجَكُمُ الّٰـِٕۤيْ تُظٰهِرُوْنَ مِنْهُنَّ اُمَّهٰتِكُمْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ

Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya, Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia pun tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan sesuatu yang hak dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

Tafsir Wajiz

Beralih dari perintah bertakwa dan larangan menaati orang kafir, Allah melalui ayat ini kemudian berbicara tentang orang yang hatinya tidak istikamah, masalah zihar, dan anak angkat. Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya. Setiap manusia hanya memiliki satu hati dan darinya muncul kehendak atau keinginan. Karena itu, tidak mungkin di satu sisi ia beriman dan takut kepada Allah namun di sisi lain ia takut kepada selain Allah. Dan begitu juga, Dia tidak menjadikan istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu. Zihar adalah perkataan suami kepada istri, “Punggungmu haram bagiku seperti punggung ibuku,”⁴ atau yang sama maksudnya. Dan Dia juga tidak membenarkanmu menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri. Sejak saat itu hukum anak angkat dibatalkan. Dengan begitu nasab anak itu kembali ke nasab ayah kandungnya. Sesungguhnya yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja yang tidak dilandasi ilmu yang benar. Allah mengatakan dan menetapkan hukum yang sebenarnya dan Dia menunjukkan kepadamu jalan yang benar dan lurus.

Tafsir Tahlili

Pada ayat ini, Allah menerangkan bahwa Dia tidak menjadikan dua hati dalam satu tubuh sehingga tidak mungkin pada diri seseorang berkumpul iman dan kafir. Jika seseorang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, tentu di dalam hatinya tidak ada kekafiran dan kemunafikan, walaupun sedikit, dan ia tentu mengikuti Al-Qur’an dan sunah Rasulullah, menyeru manusia mengikuti jalan Allah, mengikuti hukum-hukum-Nya dan berserah diri hanya kepada Allah. Sebaliknya jika seseorang itu kafir atau munafik, tentu di dalam hatinya tidak ada iman kepada Allah dan Rasul-Nya dan dia tidak akan bertawakal kepada Allah. Dengan kata lain, mustahil berkumpul pada diri seseorang dua buah keyakinan yang berlawanan, sebagaimana tidak mungkin ada dua hati di dalam satu tubuh manusia. Pada masa Jahiliah sering terjadi pada bangsa Arab, untuk maksud dan dengan ucapan tertentu, mereka menjadikan istrinya sebagai ibunya. Maka bila dia mengucapkan kepada istrinya ucapan tertentu itu, jadilah istrinya sebagai ibunya yakni tidak dapat dicampurinya. Menurut kebiasaan orang-orang Arab di masa Jahiliah, apabila seorang suami mengatakan kepada istrinya, “Anti ‘alayya kaẓahri ummī” (punggung-mu haram atasku seperti haramnya punggung ibuku), maka sejak suami mengucapkan perkataan itu, istrinya haram dicampurinya, seperti dia haram mencampuri ibunya. Tindakan suami seperti itu di zaman Jahiliah disebut “ẓihār”. Dalam Islam hukum ini diganti dengan hukum yang diterangkan dalam surah al-Mujādalah/58 ayat 3. وَالَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ ذٰلِكُمْ تُوْعَظُوْنَ بِهٖۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ٣ (المجادلة) Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. (al-Mujādilah/58: 3) Kemudian dalam ayat ini, Allah mencela satu lagi kebiasaan orang-orang Arab di masa Jahiliah, karena hal itu termasuk mengada-adakan sesuatu yang tidak benar dan tidak mempunyai dasar yang kuat, yaitu mengangkat anak (adopsi). Apabila seseorang mengangkat anak orang lain menjadi anaknya pada masa Jahiliah, maka berlakulah bagi anak itu hukum-hukum yang berlaku atas anak kandungnya sendiri, seperti terjadinya hubungan waris-mewarisi, hubungan mahram, dan sebagainya. Kebiasaan bangsa Arab Jahiliah ini pernah dilakukan Nabi Muhammad sebelum turunnya ayat ini. Beliau pernah mengangkat Zaid bin Ḥāriṡah menjadi anak angkatnya. Zaid ini adalah putra Ḥariṡah bin Syarāḥīl dan berasal dari Bani Ṭayyi’ di Syam. Ketika terjadi peperangan antara salah satu kabilah Arab dengan Bani Ṭayyi’, Zaid kecil tertawan dan dijadikan budak. Kemudian Khalil dari suku Tihamah membeli Zaid dan lalu menjualnya kepada Ḥākim bin Ḥam bin Khuwailid. Ḥākim memberikan Zaid sebagai hadiah kepada Khadijah, saudara perempuan ayahnya. Setelah Nabi Muhammad menikah dengan Khadijah, beliau tertarik kepada Zaid, maka Khadijah menghadiahkan Zaid kepada suaminya itu. Mendengar kabar bahwa Zaid berada pada Muhammad, Ḥāriṡah, ayah Zaid, pergi dengan saudaranya ke Mekah dengan maksud menebus anaknya yang tercinta itu. Ia pun meminta kepada Muhammad agar menyerahkan Zaid. Nabi Muhammad lalu memberi keleluasaan kepada Zaid untuk memutuskan sendiri, bahkan beliau tidak mau menerima tebusan. Setelah ditanyakan kepadanya, maka Zaid memilih untuk tetap bersama Nabi Muhammad, tidak mau ikut dengan bapaknya ke negeri Syam. Ḥāriṡah dan saudaranya lalu berkata kepada Zaid, “Celakalah engkau Zaid, engkau lebih memilih perbudakan dari kemerdekaan.” Zaid menjawab, “Sesungguhnya aku melihat kebaikan pada laki-laki ini (Muhammad), yang menjadikanku tidak sanggup berpisah dengannya, dan aku tidak sanggup memilih orang lain selain dia untuk selama-lamanya.” Nabi saw kemudian keluar menemui orang banyak dan berkata, “Saksikanlah oleh kamu sekalian bahwa Zaid adalah anakku, aku akan mewarisinya, dan ia akan mewarisiku...” Mendengar hal yang demikian, hati Ḥariṡah dan saudaranya menjadi senang, maka dipanggillah Zaid dengan “Zaid bin Muhammad” sampai turun ayat ini. Menurut Qurṭubi, seluruh ahli tafsir sependapat bahwa ayat ini diturunkan berhubungan dengan Zaid bin Ḥāriṡah itu. Diriwayatkan oleh al-Bukhārī, Muslim, at-Tirmiżī, an-Nasā’ī, dan imam-imam hadis yang lain dari Ibnu ‘Umar bahwa ia berkata, “Kami tidak pernah memanggil “Zaid bin Ḥāriṡah”, tetapi kami memanggilnya “Zaid bin Muhammad” hingga turunnya ayat ini (al-Aḥzāb ayat 5).” Dengan turunnya ayat ini, Nabi saw berkata, “Engkau Zaid bin Ḥāriṡah.” Pada akhir ayat ini, Allah menegaskan lagi bahwa perkataan suami bahwa istrinya haram dicampurinya sebagaimana ia haram mencampuri ibunya, dan perbuatan mengangkat anak dan menjadikan kedudukannya sama dengan anak sendiri (kandung) adalah ucapan lidah saja, tidak mempunyai dasar agama atau pikiran yang benar. Oleh karena itu, ucapan tersebut tidak akan menimbulkan akibat hukum sedikit pun. Allah mengatakan yang benar, sehingga mustahil istri dapat disamakan dengan ibu, sebagaimana mustahil pula orang lain dihukum sama dengan anaknya sendiri. Semua anak itu menasabkan (membawa nama ayah sesudah nama sendiri) dirinya kepada ayah dan ibunya. Tidak mungkin seseorang mengatakan orang lain ayah dari seorang anak jika bukan keturunannya, sebagaimana tidak mungkin pula seseorang ibu mengatakan ia adalah ibu dari seorang anak, padahal ia tidak pernah melahirkannya. Oleh karena itu, Allah mengatakan perkataan yang benar dan lurus, maka ikutilah perkataan itu dan turutilah jalan lurus yang telah dibentangkan-Nya. Dengan turunnya ayat ini, maka hilanglah akibat-akibat buruk yang dialami oleh istri-istri karena zihar suaminya dan haramlah hukumnya mengangkat anak dan menjadikannya mempunyai hukum yang sama dengan anak kandung. Adapun memelihara anak orang lain sebagai amal sosial untuk diasuh dan dididik dengan izin orang tuanya sendiri, tanpa waris-mewarisi, tidak menjadikannya sebagai mahram sebagaimana status anak kandung, dan masih dinasabkan kepada orang tuanya, maka hal itu tidak diharamkan, bahkan mendapat pahala.

ARTIKEL RAMADAN

Layanan Islami untuk Menyempurnakan Ibadah Selama Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah waktu yang penuh berkah, di mana setiap amal ibadah kita dilipatgandakan pahalanya. Agar ibadah di bulan suci ini semakin mudah dan terarah, kami menyediakan berbagai layanan Islami online yang akan membantumu menjalani puasa dan memperbanyak amalan baik sepanjang bulan Ramadhan. Temukan jadwal sholat hari ini, jadwal imsakiyah terbaru, Al-Qur’an online dengan audio murattal, dan kalkulator zakat online untuk menghitung zakat maal dan zakat penghasilan secara tepat. Tak hanya itu, kami juga menghadirkan berbagai artikel Islami yang membahas doa harian, keutamaan puasa Ramadhan, sholat tarawih, amalan sunnah Ramadhan, serta tafsir ayat Al-Qur’an yang relevan dengan bulan puasa. Semua informasi ini dirancang untuk mendukungmu dalam meningkatkan kualitas ibadah dan amal shaleh selama bulan yang penuh rahmat ini.

Layanan Islami Online yang Membantu Ibadah di Bulan Ramadhan

📅 Jadwal Sholat & Imsakiyah Ramadhan
Selama Ramadhan, sangat penting untuk mengetahui jadwal sholat yang tepat agar bisa melakukan ibadah dengan sempurna. Di sini, kamu bisa mendapatkan jadwal sholat lima waktu dan waktu imsakiyah yang akurat, disesuaikan dengan lokasi tempat tinggalmu. Dengan jadwal imsak yang tepat, kamu tidak akan terlewatkan waktu sahur dan berbuka puasa, sehingga ibadah puasa berjalan lancar dan penuh berkah.

📖 Al-Qur’an Online dengan Terjemahan, Audio Murattal & Tafsir
Bulan Ramadhan adalah bulan Al-Qur’an, sehingga setiap Muslim dianjurkan untuk memperbanyak membaca dan mendengarkan Al-Qur’an. Nikmati Al-Qur’an digital 30 juz yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja, lengkap dengan:

● Ayat Al-Qur’an: Bacaan setiap ayat dalam teks asli.
● Terjemahan bahasa Indonesia: Memahami arti dari setiap ayat dengan terjemahan yang jelas dan akurat.
● Audio Murattal: Mendengarkan bacaan Al-Qur’an dengan suara merdu yang menenangkan.
● Tafsir untuk setiap ayat: Penjelasan mengenai makna dan konteks setiap ayat, membantu pemahaman yang lebih mendalam.

Ini adalah cara terbaik untuk membaca, mendengarkan, dan memahami Al-Qur’an setiap hari selama Ramadhan, dengan manfaat yang berlipat ganda.

💰 Kalkulator Zakat Online
Zakat merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu, apalagi di bulan Ramadhan yang penuh berkah. Di sini, kamu bisa menggunakan kalkulator zakat online untuk menghitung zakat maal (zakat harta) dan zakat penghasilan (zakat profesi) sesuai ketentuan syariat. Dengan kalkulator ini, kamu bisa memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan sudah sesuai dengan nisab dan jumlah yang harus dibayar. Jangan lupa, zakat penghasilan juga sangat penting untuk memastikan bahwa rezeki yang kita peroleh selalu diberkahi.

🕌 Artikel Islami & Panduan Ibadah Ramadhan
Baca berbagai artikel Islami terbaru yang membahas tentang keutamaan ibadah di bulan Ramadhan dan berbagai tips serta panduan untuk menjalani Ramadhan dengan maksimal, seperti:

● Doa berbuka puasa dan niat puasa Ramadhan: Bacaan doa yang bisa diucapkan saat berbuka dan niat untuk puasa sebulan penuh.
● Keutamaan puasa Ramadhan: Pahala dan keberkahan yang terkandung dalam setiap hari puasa.
● Tata cara sholat tarawih dan witir: Petunjuk lengkap tentang cara menjalankan sholat tarawih dan witir di rumah.
● Bacaan doa harian, dzikir pagi petang, dan doa setelah sholat: Bacaannya lengkap untuk melengkapi ibadah harian selama Ramadhan.
● Amalan sunnah di bulan Ramadhan: Amalan yang bisa menambah keberkahan, seperti sholat tahajud, sholat dhuha, dan sedekah.
● Hadits shahih tentang ibadah di bulan Ramadhan: Petunjuk dan ajaran Nabi Muhammad SAW tentang cara mengisi bulan Ramadhan dengan ibadah yang benar.
● Tips menjaga kesehatan selama berpuasa: Cara menjaga stamina tubuh agar tetap fit dan sehat sepanjang bulan puasa.
● Keutamaan malam Lailatul Qadar: Panduan untuk mencari malam penuh kemuliaan ini dan amalan yang bisa dilakukan.
● Panduan zakat maal dan zakat penghasilan: Penjelasan tentang kewajiban zakat dan bagaimana cara membayar zakat yang benar selama bulan Ramadhan.

💡 Tips untuk Meningkatkan Ibadah di Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan adalah kesempatan emas untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Untuk itu, kami menyediakan berbagai tips untuk meningkatkan ibadah selama bulan puasa, seperti:

● Meningkatkan kualitas sholat dengan khusyuk dan penuh penghayatan.
● Memperbanyak membaca Al-Qur’an setiap hari agar mendapat keberkahan.
● Berpuasa sunnah selain puasa wajib Ramadhan, seperti puasa Senin Kamis dan Ayyamul Bidh.
● Bersedekah untuk membantu sesama, terutama di bulan yang penuh berkah ini.

Perkuat Ibadah Ramadhan-mu dengan Layanan Islami di Narasi
Selama bulan Ramadhan, jangan lewatkan kesempatan untuk menyempurnakan ibadahmu. Cek jadwal sholat, dengarkan Al-Qur’an online, hitung zakat, dan baca artikel Islami yang memberikan panduan ibadah selama Ramadhan. Manfaatkan berbagai layanan Islami online yang telah kami sediakan untuk membantu setiap langkah ibadahmu sepanjang bulan suci ini.

Lihat Selengkapnya