Advertisement

Tafsir Surat An-Nisā' ayat 23

SUMBER: LAJNAH PENTASHIHAN MUSHAF AL-QUR’AN, KEMENTERIAN AGAMA RI

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

23

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu151) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Tafsir Wajiz

Selain haram menikahi ibu tiri sebagaimana dijelaskan di atas, diharamkan pula menikahi beberapa perempuan berikut ini. Diharamkan atas kamu menikahi ibu-ibumu termasuk juga nenekmu, anak-anakmu yang perempuan termasuk cucu perempuanmu, saudara-saudaramu yang perempuan baik kandung, seayah, atau seibu, saudara-saudara ayahmu yang perempuan termasuk saudara perempuan kakek, saudara-saudara ibumu yang perempuan termasuk saudara perempuan nenek. Demikian pula anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, maupun anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan termasuk anak-anak perempuan mereka. Itulah tujuh golongan yang haram dinikahi karena hubungan nasab. Selain itu diharamkan pula menikahi ibu-ibumu yang menyusui kamu ketika kamu dahulu berada dalam masa penyusuan (Lihat: Surah alBaqarah/2: 233, Surah al-Ahqaf/26: 15). Karena ibu susu mempunyai posisi sama dengan ibu kandung, maka perempuan yang haram dinikahi karena nasab, diharamkan pula karena persusuan. Dengan demikian diharamkan atas kamu menikahi saudara-saudara perempuanmu sesusuan apabila kamu menyusu langsung pada tempat yang sama, dengan ketentuan tidak kurang dari lima kali susuan yang mengenyangkan, baik mereka menyusu sebelum kamu menyusu, atau dalam waktu bersamaan, atau setelah kamu selesai. Selain itu diharamkan pula menikahi ibu-ibu dari istrimu atau mertua, baik istri itu telah kamu gauli layaknya suami istri maupun yang belum kamu gauli. Selain itu diharamkan pula menikahi anak-anak perempuan dari istrimu yakni anak tiri yang berada dalam pemeliharaanmu dan tinggal bersama maupun anak-anak tiri yang tidak berada dalam pemeliharaanmu, keduanya sama saja. Larangan tersebut adalah jika anak tiri itu merupakan anak dari istri yang telah kamu campuri sebagaimana layaknya suami istri. Tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu dan dia sudah kamu ceraikan atau istri yang belum kamu gauli itu meninggal dunia, maka tidak berdosa kamu menikahi anak-anak tiri dari bekas istri yang telah kamu ceraikan atau meninggal sebelum kamu menggaulinya. Dan diharamkan pula kamu menikahi istri-istri anak kandungmu atau menantumu sendiri. Demikian itulah ketentuan tentang keharaman menikahi perempuan untuk selama-lamanya. Adapun wanita-wanita yang haram dinikahi tetapi tidak untuk selamalamanya dijelaskan berikut ini. Dan diharamkan pula melangsungkan perkawinan dengan mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara pada waktu yang sama, baik kedua perempuan itu kakak beradik, atau seorang perempuan dengan bibi yakni saudara perempuan ayah atau saudara perempuan ibu dari perempuan tersebut, kecuali perkawinan serupa yang telah terjadi pada masa lampau sebelum datangnya larangan ini. Sungguh yang demikian ini karena Allah Maha Pengampun atas segala dosa atau kekhilafan yang telah kamu lakukan, Maha Penyayang terhadap hamba-hamba-Nya. Agama Islam melarang menikahi ibu kandung, ibu tiri, ibu susu, maupun bibi (saudara perempuan ayah atau ibu), adalah untuk menghormati kedudukan dan status mereka. Bagaimana mungkin orang yang diperintahkan Allah untuk dihormati malah dijadikan istri oleh anak sendiri? Di mana letak penghormatan anak terhadap mereka, dan bagaimana dengan status anak yang lahir nanti? Demikian pula larangan memperistri dua perempuan bersaudara sekaligus dalam waktu yang sama. Tindakan ini dapat menimbulkan kecemburuan besar yang berdampak pada retaknya hubungan persaudaraan. Islam sangat menjunjung tinggi hubungan kekeluargaan atau kekerabatan apabila terjalin dengan harmonis serta kokoh, dan membenci tindakan apa pun yang dapat mendorong retak bahkan putusnya hubungan tersebut

Tafsir Tahlili

Perempuan lain yang juga haram dinikahi terdiri dari: 1. Dari segi nasab (keturunan) a. Ibu, termasuk nenek dan seterusnya ke atas. b. Anak, termasuk cucu dan seterusnya ke bawah. c. Saudara perempuan, baik sekandung, sebapak atau seibu saja. d. Saudara perempuan dari bapak maupun dari ibu. c. Kemenakan perempuan baik dari saudara laki-laki atau dari saudara perempuan. 2. Dari segi penyusuan: a. Ibu yang menyusui (ibu susuan). b. Saudara-saudara perempuan sesusuan. c . Dan selanjutnya perempuan-perempuan yang haram dikawini karena senasab haram pula dikawini karena sesusuan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw: يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ. (متفق عليه) “Diharamkan karena susuan apa yang diharamkan karena nasab.” (Hadis Muttafaq ‘alaih). Dapat ditambahkan di sini masalah berapa kali menyusu yang dapat mengharamkan perkawinan itu ada beberapa pendapat: a. Ali bin Abi Talib, Ibnu Abbas, Hasan, az-Zuhri, Qatadah, Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa tidak ada ukuran yang tertentu untuk mengharamkan pernikahan. Banyak atau sedikit asal sudah diketahui dengan jelas anak itu menyusu, maka sudah cukup menjadikan ia anak susuan. Pendapat ini mereka ambil berdasarkan zahir ayat yang tidak menyebutkan tentang batasan susuan. b. Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad berpendapat bahwa batasan penyusuan tersebut adalah minimal tiga kali menyusu barulah menjadi anak susuan. Ini didasarkan pada suatu riwayat yang artinya: “Sekali atau dua kali menyusu tidaklah mengharamkan.” c. Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Zubair, Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa ukurannya adalah paling sedikit lima kali menyusu. Demikian juga tentang berapakah batas umur si anak yang menyusu itu, dalam hal ini para ulama mempunyai pendapat: a. Umur si anak tidak boleh lebih dari dua tahun. Pendapat ini diambil berdasarkan firman Allah: وَالْوٰلِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna… (al-Baqarah/2: 233). Juga sabda Rasulullah saw yang artinya, “Tidak dianggap sepersususan kecuali pada umur dua tahun” (Riwayat Ibnu Abbas). Pendapat ini dipegang oleh Umar, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Syafi’i, Ahmad, Abu Yusuf dan Muhammad. b. Batasan umur adalah sebelum datang masa menyapih (berhenti menyusu). Jika si anak sudah disapih walau belum cukup umur dua tahun tidak lagi dianggap anak susuan. Sebaliknya umurnya telah lebih dari dua tahun tapi belum disapih, maka jika dia disusukan, tetaplah berlaku hukum sepersusuan. Pendapat ini dipegang oleh az-Zuhri, Hasan, Qatadah dan salah satu dari riwayat Ibnu Abbas. 3. Dari segi perkawinan: a. Ibu dari istri (mertua) dan seterusnya ke atas. b. Anak dari istri (anak tiri) yang ibunya telah dicampuri, dan seterusnya ke bawah. c. Istri anak (menantu) dan seterusnya ke bawah seperti istri cucu. Perlu dicatat dalam mengharamkan menikahi anak tiri, disebutkan “yang dalam pemeliharaanmu,” bukanlah berarti bahwa yang di luar pemeliharaannya boleh dinikahi. Hal ini disebut hanyalah karena menurut kebiasaan saja yaitu perempuan yang kawin lagi sedang ia mempunyai anak yang masih dalam pemeliharaannya biasanya suami yang baru itulah yang bertanggung jawab terhadap anak itu dan memeliharanya. Kemudian ditambahkan apabila si ibu belum dicampuri lalu diceraikan maka diperbolehkan menikahi anak tiri tersebut. 1. Diharamkan juga menikahi perempuan karena adanya suatu sebab dengan pengertian apabila hilang sebab tersebut maka hilang pula keharamannya, yaitu seperti menghimpun (mempermadukan) dua orang bersaudara. Demikian pula mempermadukan seseorang dengan bibinya. Yang terakhir ini berdasarkan hadis Rasulullah saw. عَنَ اَبِيْ هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَيُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّاتِهَا وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا. (رواه البخارى) Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Tidak boleh menghimpun antara seorang perempuan dengan bibinya (saudara perempuan ayah) dan antara seorang perempuan dengan bibinya (saudara perempuan ibu).” (Riwayat al-Bukhārī) Berdasarkan ayat dan hadis di atas, ulama fikih membuat satu kaidah yaitu, haram mengumpulkan (mempermadukan) antara dua orang perempuan yang mempunyai hubungan kerabat (senasab dan sesusuan), andaikata salah seorang diantaranya laki-laki, maka haram pernikahan antara keduanya, seperti mengumpulkan antara seorang perempuan dengan cucunya. Dengan demikian boleh mengumpulkan (mempermadukan) antara seorang perempuan dengan anak tiri perempuan itu, karena hubungan antara keduanya bukan hubungan kerabat atau sesusuan, tetapi hubungan semenda saja. Hukum ini berlaku sejak ayat ini diturunkan dan apa yang telah diperbuat sebelum turunnya ketentuan ini dapat dimaafkan. Kemudian ayat itu menutup ketentuan yang diberikannya ini dengan menerangkan sifat-sifat Allah yang Maha Pengasih dan Maha Pemberi ampun. Dia memberikan ampunan atas perbuatan yang salah yang pernah dikerjakan hamba-Nya pada masa-masa sebelum datangnya syariat Islam, dan juga memberi ampunan kepada hamba-Nya yang segera bertobat apabila berbuat sesuatu tindakan yang salah. Ayat di atas menyatakan mengenai kepatutan dan hal-hal yang secara biologis tidak baik dilakukan dalam memilih pasangan dalam perkawinan. Dalam hal kepatutan, dengan jelas dikatakan bahwa tidak patut seorang laki-laki menikahi saudara sesusuan, ibu susu, mertua, anak tiri, maupun dua saudara pada saat yang sama. Sedangkan mengenai perkawinan di antara keluarga (inbreed - misal saudara perempuan, bibi, dan keponakan) juga dilarang karena akan menimbulkan keturunan yang tidak baik. Mengenai hal kedua ini, penjelasannya adalah demikian. Allah menetapkan siapa yang boleh dikawini dan siapa juga yang tidak boleh dikawini sebagaimana disebutkan dalam Surah an-Nisā’/4: 22. Saudara-saudara laki-laki dan perempuan (juga saudara-saudara tiri laki-laki dan perempuan, dsb.) dilarang oleh hukum untuk menikah diantara mereka karena anak-anak mereka memiliki resiko tinggi yang tak dapat diterima yaitu menjadi cacat. Semakin dekat kekerabatan orangtua, semakin mungkin keturunannya akan menjadi cacat. Hubungan sumbang (incest) adalah hubungan saling mencintai yang bersifat seksual yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki ikatan keluarga atau kekerabatan yang dekat, biasanya antara ayah dengan anak perempuannya, ibu dengan anak laki-lakinya, atau antar sesama saudara kandung atau saudara tiri. Pengertian istilah ini lebih bersifat sosioantropologis daripada biologis (bandingkan dengan kerabat-dalam untuk pengertian biologis) meskipun sebagian penjelasannya bersifat biologis. Hubungan sumbang diketahui berpotensi tinggi menghasilkan keturunan yang secara biologis lemah, baik fisik maupun mental (cacat), atau bahkan letal (mematikan). Fenomena ini juga umum dikenal dalam dunia hewan dan tumbuhan karena meningkatnya koefisien kerabat-dalam pada anak-anaknya. Akumulasi gen-gen pembawa ‘sifat lemah’ dari kedua “orang tua” pada satu individu (anak) terekspresikan karena genotipenya berada dalam kondisi homozigot. Ada suatu alasan genetis yang kuat bagi hukum-hukum tersebut yang mudah untuk dipahami. Setiap orang memiliki dua set gen, ada sekitar 130,000 pasang yang menentukan bagaimana seseorang terbentuk dan berfungsi. Setiap orang mewarisi satu gen dari setiap pasang milik masing-masing orangtua. Sayangnya, gen-gen sekarang mengandung banyak kesalahan, dan kesalahan-kesalahan ini muncul dalam berbagai bentuk. Sebagai contoh, beberapa orang membiarkan rambutnya tumbuh menutupi telinga mereka untuk menyembunyikan kenyataan bahwa satu telinga lebih rendah dari yang satunya -- atau mungkin hidung seseorang terletak tidak benar-benar di tengah mukanya, atau rahang seseorang agak sedikit tidak berbentuk -- dan sebagainya. Semakin jauh kekerabatan orangtua, semakin mungkin mereka akan memiliki kesalahan-kesalahan berbeda dalam gen-gen mereka.Anak-anak, yang mewarisi satu set gen dari setiap orangtuanya, sepertinya akan berakhir dengan memiliki sepasang gen yang mengandung maksimum satu gen buruk dalam setiap pasangnya. Gen yang baik cenderung menolak yang buruk sehingga suatu kelainan (yang serius, tentu saja) tidak terjadi. Namun, semakin dekat hubungan kekerabatan dua orang, semakin mungkin mereka mendapatkan kesalahan-kesalahan (kelemahan) yang sama dalam gen-gen mereka, karena semua itu diwarisi dari orangtua yang sama. Karena itu, seorang saudara lelaki dan seorang saudara perempuan sepertinya lebih mungkin memiliki kesalahan yang sama dalam gen mereka. Seorang anak hasil dari perpaduan hubungan saudara kandung seperti itu dapat mewarisi gen buruk yang sama pada sepasang gen yang sama dari keduanya, berakibat dua salinan buruk dari gen dan kerusakan yang serius. Secara sosial, hubungan sumbang dapat disebabkan, antara lain, oleh ruangan dalam rumah yang tidak memungkinkan orang tua, anak, atau sesama saudara pisah kamar. Hubungan sumbang antara orang tua dan anak dapat pula terjadi karena kondisi psikososial yang kurang sehat pada individu yang terlibat. Beberapa kebudayaan mentoleransi hubungan sumbang untuk kepentingan-kepentingan tertentu, seperti politik atau kemurnian ras. Akibat hal-hal tadi, hubungan sumbang tidak dikehendaki pada hampir semua masyarakat dunia. Semua agama besar dunia melarang hubungan sumbang. Di dalam aturan agama Islam (fiqih), misalnya, dikenal konsep mahram yang mengatur hubungan sosial di antara individu-individu yang masih sekerabat. Bagi seseorang tidak diperkenankan menjalin hubungan percintaan atau perkawinan dengan orang tua, kakek atau nenek, saudara kandung, saudara tiri (bukan saudara angkat), saudara dari orang tua, kemenakan, serta cucu.

ARTIKEL RAMADAN

Advertisement

Layanan Islami untuk Menyempurnakan Ibadah Selama Bulan Ramadhan

Bulan Ramadhan adalah waktu yang penuh berkah, di mana setiap amal ibadah kita dilipatgandakan pahalanya. Agar ibadah di bulan suci ini semakin mudah dan terarah, kami menyediakan berbagai layanan Islami online yang akan membantumu menjalani puasa dan memperbanyak amalan baik sepanjang bulan Ramadhan. Temukan jadwal sholat hari ini, jadwal imsakiyah terbaru, Al-Qur’an online dengan audio murattal, dan kalkulator zakat online untuk menghitung zakat maal dan zakat penghasilan secara tepat. Tak hanya itu, kami juga menghadirkan berbagai artikel Islami yang membahas doa harian, keutamaan puasa Ramadhan, sholat tarawih, amalan sunnah Ramadhan, serta tafsir ayat Al-Qur’an yang relevan dengan bulan puasa. Semua informasi ini dirancang untuk mendukungmu dalam meningkatkan kualitas ibadah dan amal shaleh selama bulan yang penuh rahmat ini.

Layanan Islami Online yang Membantu Ibadah di Bulan Ramadhan

📅 Jadwal Sholat & Imsakiyah Ramadhan
Selama Ramadhan, sangat penting untuk mengetahui jadwal sholat yang tepat agar bisa melakukan ibadah dengan sempurna. Di sini, kamu bisa mendapatkan jadwal sholat lima waktu dan waktu imsakiyah yang akurat, disesuaikan dengan lokasi tempat tinggalmu. Dengan jadwal imsak yang tepat, kamu tidak akan terlewatkan waktu sahur dan berbuka puasa, sehingga ibadah puasa berjalan lancar dan penuh berkah.

📖 Al-Qur’an Online dengan Terjemahan, Audio Murattal & Tafsir
Bulan Ramadhan adalah bulan Al-Qur’an, sehingga setiap Muslim dianjurkan untuk memperbanyak membaca dan mendengarkan Al-Qur’an. Nikmati Al-Qur’an digital 30 juz yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja, lengkap dengan:

● Ayat Al-Qur’an: Bacaan setiap ayat dalam teks asli.
● Terjemahan bahasa Indonesia: Memahami arti dari setiap ayat dengan terjemahan yang jelas dan akurat.
● Audio Murattal: Mendengarkan bacaan Al-Qur’an dengan suara merdu yang menenangkan.
● Tafsir untuk setiap ayat: Penjelasan mengenai makna dan konteks setiap ayat, membantu pemahaman yang lebih mendalam.

Ini adalah cara terbaik untuk membaca, mendengarkan, dan memahami Al-Qur’an setiap hari selama Ramadhan, dengan manfaat yang berlipat ganda.

💰 Kalkulator Zakat Online
Zakat merupakan kewajiban setiap Muslim yang mampu, apalagi di bulan Ramadhan yang penuh berkah. Di sini, kamu bisa menggunakan kalkulator zakat online untuk menghitung zakat maal (zakat harta) dan zakat penghasilan (zakat profesi) sesuai ketentuan syariat. Dengan kalkulator ini, kamu bisa memastikan bahwa zakat yang dikeluarkan sudah sesuai dengan nisab dan jumlah yang harus dibayar. Jangan lupa, zakat penghasilan juga sangat penting untuk memastikan bahwa rezeki yang kita peroleh selalu diberkahi.

🕌 Artikel Islami & Panduan Ibadah Ramadhan
Baca berbagai artikel Islami terbaru yang membahas tentang keutamaan ibadah di bulan Ramadhan dan berbagai tips serta panduan untuk menjalani Ramadhan dengan maksimal, seperti:

● Doa berbuka puasa dan niat puasa Ramadhan: Bacaan doa yang bisa diucapkan saat berbuka dan niat untuk puasa sebulan penuh.
● Keutamaan puasa Ramadhan: Pahala dan keberkahan yang terkandung dalam setiap hari puasa.
● Tata cara sholat tarawih dan witir: Petunjuk lengkap tentang cara menjalankan sholat tarawih dan witir di rumah.
● Bacaan doa harian, dzikir pagi petang, dan doa setelah sholat: Bacaannya lengkap untuk melengkapi ibadah harian selama Ramadhan.
● Amalan sunnah di bulan Ramadhan: Amalan yang bisa menambah keberkahan, seperti sholat tahajud, sholat dhuha, dan sedekah.
● Hadits shahih tentang ibadah di bulan Ramadhan: Petunjuk dan ajaran Nabi Muhammad SAW tentang cara mengisi bulan Ramadhan dengan ibadah yang benar.
● Tips menjaga kesehatan selama berpuasa: Cara menjaga stamina tubuh agar tetap fit dan sehat sepanjang bulan puasa.
● Keutamaan malam Lailatul Qadar: Panduan untuk mencari malam penuh kemuliaan ini dan amalan yang bisa dilakukan.
● Panduan zakat maal dan zakat penghasilan: Penjelasan tentang kewajiban zakat dan bagaimana cara membayar zakat yang benar selama bulan Ramadhan.

💡 Tips untuk Meningkatkan Ibadah di Bulan Ramadhan
Bulan Ramadhan adalah kesempatan emas untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Untuk itu, kami menyediakan berbagai tips untuk meningkatkan ibadah selama bulan puasa, seperti:

● Meningkatkan kualitas sholat dengan khusyuk dan penuh penghayatan.
● Memperbanyak membaca Al-Qur’an setiap hari agar mendapat keberkahan.
● Berpuasa sunnah selain puasa wajib Ramadhan, seperti puasa Senin Kamis dan Ayyamul Bidh.
● Bersedekah untuk membantu sesama, terutama di bulan yang penuh berkah ini.

Perkuat Ibadah Ramadhan-mu dengan Layanan Islami di Narasi
Selama bulan Ramadhan, jangan lewatkan kesempatan untuk menyempurnakan ibadahmu. Cek jadwal sholat, dengarkan Al-Qur’an online, hitung zakat, dan baca artikel Islami yang memberikan panduan ibadah selama Ramadhan. Manfaatkan berbagai layanan Islami online yang telah kami sediakan untuk membantu setiap langkah ibadahmu sepanjang bulan suci ini.

Lihat Selengkapnya

Advertisement
Advertisement