Jabatan TNI Aktif Diperluas, Dwifungsi Comeback?

26 Mar 2025 03:03 WIB

Dalam sejarah politik Indonesia, militer tidak hanya berperan sebagai kekuatan pertahanan, tetapi juga sebagai aktor politik. Peristiwa 17 Oktober 1952 dan dukungan TNI terhadap Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menunjukkan keterlibatan tersebut. Dengan perluasan peran TNI dalam jabatan sipil melalui revisi UU TNI, muncul pertanyaan: apakah ini menandakan kembalinya peran politik militer di ranah sipil?

Program "Bicara Narasi" bersama Gubernur Lemhannas, TB Ace Hasan Syadzily, membahas kekhawatiran publik mengenai potensi kembalinya dwifungsi TNI pasca disahkannya revisi Undang-Undang TNI. 

Revisi ini memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 10 institusi menjadi 14, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kejaksaan Agung.

Perluasan peran militer dalam jabatan sipil ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sipil dan akademisi, yang melihatnya sebagai potensi pengembalian peran dwifungsi militer seperti pada masa Orde Baru. Mereka berpendapat bahwa langkah ini dapat mereduksi prinsip supremasi sipil dan mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil.

Wawancara juga menyoroti tantangan geopolitik yang dihadapi Indonesia di tengah konflik global, termasuk persaingan dagang dan dinamika politik internasional. Ia juga menanggapi protes publik seperti "Indonesia Gelap" dan "Kabur Aja Dulu" yang mencerminkan krisis kepercayaan terhadap pemerintah.​

Saksikan wawancara lengkapnya untuk memahami lebih dalam pandangan Lemhannas.

#UUTNI #RevisiUUTNI #Dwifungsi #DwifungsiTNI #Bicara #Narasinewsroom #Lemhanas

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER