Lebih dari 600 orang pekerja meninggal dalam setahun karena kejadian-kejadian yang diistilahkan sebagai kecelakaan kerja. Selain mereka yang meninggal, masih ada pula mereka yang terluka, terpotong jarinya, hingga cacat permanen karena berbagai kecelakaan kerja.
Kepada tim Buka Mata, para pekerja, para korban menuturkan bagaimana kejadian-kejadian yang mempengaruhi hidup mereka ini terjadi. Tim Buka Mata juga menelusuri seperti apa pengabaian aturan keselamatan kerja terjadi.
Perusahaan mau ditemui namun menolak diwawancara.
Sementara Kementerian Tenaga Kerja menyatakan sudah berusaha mengawasi, tapi tak memiliki personel yang memadai.
Undang- undang keselamatan kerja sudah ada sejak tahun 1970. Sanksi bagi pelanggar 3 bulan kurungan penjara serta denda maksimal seratus ribu rupiah.
Berefek jera? Sepertinya tidak.