Sejumlah pihak menyebut ada kejanggalan dalam upaya pengungkapan dugaan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Dugaan kejanggalan semakin kuat saat Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut dua terdakwa dengan hukuman 1 tahun.
Sejumlah barang bukti hingga saksi yang melihat langsung peristiwa penyiraman tak dihadirkan dalam ruang sidang untuk membuktikan siapa pelaku sebenarnya dan apa motifnya.
Salah satunya adalah rekaman CCTV di jalur kabur para pelaku. Sayangnya, dari ratusan CCTV yang diklaim telah diperiksa polisi, hanya dua yang menjadi bukti dalam sidang.
Tim Buka Mata Narasi TV menganalisis geolokasi CCTV di perumahan tempat Novel tinggal saat peristiwa penyiraman itu terjadi pada 11 April 2017. Setidaknya ada delapan CCTV yang sebenarnya berpotensi menangkap aksi pelaku, setelah Novel salat subuh di Masjid Al-Ikhsan.
Kalau saja rekaman CCTV itu dianalisis, bisa saja menggambarkan bagaimana pelaku dengan lihai kabur usai meneror Novel. Rekaman ini juga mungkin bisa menjadi dasar bahwa teror terhadap Novel dilakukan dengan amat terencana.