Nasib Pulau Reklamasi

Setelah Pemprov DKI Jakarta mencabut dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pelaksanaan reklamasi, nasib proyek reklamasi kembali terhenti dan tak ada ujungnya. Akhir Desember 2017, Tim Buka Mata menelusuri kondisi pulau D yang sudah direklamasi. Kamera Tim Buka Mata merekam bangunan-bangunan yang sudah berdiri kokoh di Pulau yang izin reklamasinya dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah itu. Sebelumnya, hingga September 2017, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta telah menyegel 932 bangunan di kawasan Pulau D karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Kegiatan pembangunan di kawasan Pulau D terhenti hingga kini. Kondisi bangunan yang terlanjur dibangun pun terbengkalai. Di pulau reklamasi lainnya, seperti di Pulau C dan G tidak tampak ada aktivitas yang berarti. Reklamasi di kedua pulau ini pun belum sepenuhnya rampung. Pada Kamis, 14 Desember 2017 draf terkait reklamasi sudah dikembalikan DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI Jakarta. Hal itu menandai secara resmi pencabutan dua raperda terkait reklamasi. Dua raperda yang dimaksud adalah raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Tanpa RZWP3K, maka seluruh kegiatan pengelolaan di pesisir dan pulau-pulau kecil illegal, termasuk kegiatan reklamasi itu sendiri. Hingga kini Pemprov DKI Jakarta tengah mengkaji ulang proyek reklamasi yang menjadi pro dan kontra ini.

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER