Skandal 287 T Meikarta: Iklannya Manis, tapi Enggak Sesuai Janji!

Kisruh proyek Meikarta kembali mencuat ke publik. Para konsumen memprotes lantaran tak kunjung mendapatkan unit properti yang telah dijanjikan pihak Meikarta. Sempat mengadu ke presiden dan DPR, tapi kemudian mereka malah digugat di pengadilan. 

Sejak dikenalkan ke publik pada 2017 oleh Lippo Group, sejumlah masalah mendera proyek prestisius ini. Mulai dari izinnya dicabut, petingginya dijerat kasus suap oleh KPK hingga gugatan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta. Sejak saat itu lah, kisruh pengembang dan konsumen tak pernah berkesudahan. 

Kali ini, para konsumen kembali memprotes pihak Meikarta karena dinilai telah melakukan wanprestasi serah terima unit sesuai batas waktu grace period serah terima. Alasan yang dituntut konsumen memang logis, sebagai pembeli, mereka menuntut kepastian serah terima unit apartemen yang sesuai perjanjian.

Belum lagi, janji keterlambatan pembangunan yang disepakati antara konsumen dan pengembang juga tak dipenuhi. Padahal, dalam salah satu poin perjanjian, pengembang berjanji akan membayar denda keterlambatan pembangunan kepada konsumen. Uniknya, perjanjian ini kemudian diubah secara sepihak oleh Meikarta, bahkan konsumen mengaku ada yang tak menerima denda keterlambatan ini dari pengembang. 

Kini lantaran mereka dianggap berkoar-koar dimuka publik dan dianggap mencemarkan nama baik, Meikarta melakukan gugatan ke pengadilan. Gugatannya pun akan disidangkan pada 24 Januari 2024 di Pengadilan Jakarta Barat. 

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER