Kekerasan Seksual di Kampus Sudah Darurat Permendikbud PPKS Malah Digugat

Saat ini, ada kelompok masyarakat yang mengajukan Uji Materiil atas Permendikbud PPKS (Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual) ke Mahkamah Agung.

Frasa 'tanpa persetujuan korban' di pasal 5, dianggap melegalkan zina dan mengangkangi nilai Pancasila.

Duh, sepertinya kita memang butuh logika yang jernih ya untuk membaca Permendikbud PPKS ini.

Yuk tonton Catatan Najwa episode 'Peraturan Krusial untuk Situasi Darurat Kekerasan Seksual' supaya logika kita enggak meleset jauh kebablasan.

| Catatan Najwa

#CatatanNajwa #PermendikbudPPKS #KekerasanSeksual #SaatnyaBaikan #Narasi

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER