Agustus, Penentuan Nasib RKUHP

Semangat pemerintah dan DPR membangun sistem hukum pidana yang terintegrasi membuat RKUHP ingin segera diselesaikan. RKUHP diharapkan dapat mengakomodir kepentingan seluruh masyarakat Indonesia dan menyesuaikan sejumlah azas dan kemudian disesuaikan dengan kondisi terkini bangsa. KUHP ini memang peninggalan Belanda, yang dibentuk di era kolonial.   Terkait pengesahan yang rencananya akan diketuk bulan Agustus, anggota Panja RKUHP Arsul Sani mengatakan proses pengesahan masih panjang. “Kami tidak ingin buru-buru dan juga belum memutuskan. Kami masih menunggu masukan dari masyarakat sipil,” katanya.   Komisioner KPK Laode M Syarif mengatakan, jika memang tidak terburu-buru, adanya baik pemerintah dan DPR mencabut delik pidana korupsi di RKUHP. “Kami sebagai pengguna UU tentunya ingin adanya kepastian hukum. Masuknya delik korupsi di RKUHP menurut saya bukan memberikan kepastian, tapi ketidakpastian dan kekacauan. Prancis saja membuat UU tindak pidana khusus soal korupsi, masa kita yang sudah ada malah mau dibalikkan ke umum lagi,” tegasnya.

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER