Ahmad Dhani dan Buni Yani: Kriminalisasi?

UU ITE kembali makan korban. Setelah Buni Yani, yang terbukti secara sah mengedit video pidato mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahja Purnama sehingga membuat keresahan sosial, kini musisi yang juga anggota BPN Prabowo-Sandi, Ahmad Dhani juga terkena jeratan UU ITE. 

Jubir BPN Prabowo-Sandiaga, M Nasir Djamil mengatakan UU ITE dibuat untuk melindungi warga negara, dan pemerintah tidak sewenang-wenang. “Soal motif politik, kita tidak bisa lepaskan. Yang kita lihat itu, kenapa saat UU ITE itu menjerat orang-orang yang memang berada di kubu 02, proses hukumnya cepat. Tapi tidak berlaku dengan orang yang dekat dengan kubu 01,” kata Nasir.  

Jubir TKN Jokowi-Ma’ruf, Dini S Purwono, mengatakan pihak Prabowo harus membedakan mana kriminalisasi, dan mana penegakan hukum. “Baik Buni Yani dan Ahmad Dhani sudah terbukti secara hukum bersalah. Persoalannya, yang kita lihat itu motivasi dan timing bicara soal revisi UU ITE. Kalau tidak ada motif politik, harusnya sejak 2016 saat UU itu direvisi. Dulu Fraksi PKS bilang UU ITE sekarang sudah manusiawi, sekarang beda lagi saat kelompoknya terkena,” kata Dini.

KOMENTAR

SELANJUTNYA

TERPOPULER