Anggota Komisi 9: Jangan Ada Dusta di Antara Kita

6 Feb 2020 06:02 WIB

Indonesia memiliki Undang-undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Undang-undang itu menjelaskan mengenai pelbagai kebijakan yang mesti diambil pemerintah ketika terjadi kedaruratan kesehatan.

Namun, untuk penanganan virus corona, pemerintah menggunakan istilah "observasi" ketimbang "karantina". Hal ini dipertanyakan anggota Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Netty Prasetyani, yang juga menyoroti soal buruknya manajemen komunikasi yang diambil pemerintah pusat. “Jangan ada dusta di antara kita,” kata Netty.

Sementara itu, terkait penggunaan istilah karantina atau observasi, Menteri Kesehatan Terawan menekankan pada tone yang dipakai agar tidak memberi rasa takut pada masyarakat.

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER