OJK telah menyediakan layanan via WhatsApp untuk memeriksa dan mengetahui status legal/ilegal dari satu pinjol. Namun menurut LBH Jakarta, mekanisme ini belum cukup membantu memberantas pinjol legal/ilegal yang berlaku tidak menyenangkan kepada pemilik utang.
Sedangkan OJK berdalih bahwa mereka tidak bertugas mengawasi pinjol ilegal, melainkan memberantas pinjol ilegal.
#MataNajwa #Pinjol #kapalapi