Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Lewat WhatsApp

16 Sep 2021 06:09 WIB

OJK telah menyediakan layanan via WhatsApp untuk memeriksa dan mengetahui status legal/ilegal dari satu pinjol. Namun menurut LBH Jakarta, mekanisme ini belum cukup membantu memberantas pinjol legal/ilegal yang berlaku tidak menyenangkan kepada pemilik utang.

Sedangkan OJK berdalih bahwa mereka tidak bertugas mengawasi pinjol ilegal, melainkan memberantas pinjol ilegal. 

#MataNajwa #Pinjol #kapalapi

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER