BPK:DKI Berstatus WTP, Penegak Hukum Masih Bisa Masuk

12 Aug 2021 06:08 WIB

BPK menilai kelebihan bayar tidak bisa selesai begitu saja ketika uang dikembalikan. 

"Ketika uangnya balik itu persoalan administrasi selesai tapi penegak hukum punya pandangan lain. Kalau penegak hukum melihat itu berpotensi merugikan negara maka bisa bermasalah," ungkap Harry Azhar Azis, Anggota VI BPK RI  

Sementara itu, Misbah Hasan Sekretaris Jenderal FITRA menilai ada celah korupsi, sehingga dibutuhkan audit dari KPK untuk menginvestigasi lebih lanjut.  

#MataNajwa #Kapalapi

Apa Komentarmu?

Tulis komentar

ARTIKEL TERKAIT

VIDEO TERKAIT

KOMENTAR

Latest Comment

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama mengirimkan komentar untuk bertukar gagasan dengan pengguna lainnya

SELANJUTNYA

TERPOPULER