Stakeholder paling penting dalam Permendikbud, yaitu mahasiswa juga ikut berbicara soal Permendikbud ini. Adanya kekosongan hukum dalam penanganan kekerasan seksual membuat hadirnya Permendikbud ini menjadi angin segar bagi mereka.
“Kami dari BEM UI mendukung dengan penuh Permendikbud, karena dalam prosesnya di UI sudah bertahun-tahun memperjuangkan adanya peraturan internal untuk pencegahan kekerasan seksual. Namun, sering menemui jalan buntu, karena banyak faktor salah satunya nama baik kampus,” kata Leon Alvinda Putra, Ketua BEM Universitas Indonesia.
#MataNajwa #kapalapi